Saturday, November 19, 2016

ANEKA BERITA

PEMKOT SURABAYA KOMITMEN PADA PEMBINAAN OLAHRAGA

Kepala Dispora Kota Surabaya, M Afghany Wardhana.
PENDANAAN klub olahraga profesional di antaranya klub sepakbola dan penggunaan dana Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah (APBD) adalah dua hal yang berbeda. Artinya, dana APBD tidak bisa dialokasikan ke klub-klub profesional. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya, M Afghany Wardhana, ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (20/6).
Afghany menegaskan, di dalam Bab V Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2012 menyebutkan,"pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan”. Aturan mengenai larangan tersebut sebelumnya juga sudah dituangkan di Permendagri No.22 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012.
Hal itu juga sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
“Jadi, terkait dengan pembinaan olahraga profesional, termasuk juga klub sepakbola, ada aturan yang harus kami taati. Kami berharap media bisa memberikan informasi kepada publik bahwa aturan itu yang membuat Pemkot Surabaya tidak bisa secara langsung ada di dalamnya (klub sepakbola profesional),” tegas Afghany.
Namun, jelas Afghany, meski tidak mengucurkan anggaran APBD, itu tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memajukan olahraga di Surabaya. Menurutnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sangat perhatian terhadap pembinaan olahraga di Surabaya. Dia mencontohkan, untuk sepakbola, pemkot rutin menggelar turnamen sepakbola kelompok usia Piala Walikota Surabaya. Tahun lalu, Pemkot Surabaya menggelar turnamen sepakbola kelompok usia (KU) U-12 dan U-14.
“Sebentar lagi U-15 dan U-17. Ini menunjukkan ibu walikota sangat concern dengan pembinaan olahraga. Ini juga bukti kepedulian Pemkot Surabaya terhadap cabor sepakbola lewat pembinaan,” tegasnya.
Mantan Sekretaris Dewan ini menambahkan, kepedulian Pemkot Surabaya terhadap kemajuan olahraga di Surabaya juga tercermin dari besaran anggaran yang digelontorkan untuk 42 cabang olahraga (cabor) di Surabaya. “Untuk tahun anggaran di tahun ini, anggaran untuk 42 cabor kita anggarkan hampir Rp 10 miliar,” sambung dia.
Selain pembinaan melalui penyelenggaraan turnamen, Pemkot Surabaya juga aktif membangun sarana olahraga di Surabaya. Setiap tahunnya, lebih dari 40 sarana olahraga dibangun oleh Pemkot Surabaya. Dia mencontohkan, pembangunan lapangan soft ball di Jalan Dharmawangsa sudah beres dan kini dilanjutkan dengan lapangan hoki.
“Kami juga membangun dan memperbaiki beberapa lapangan sepakbola. Seperti di eks lokalisasi Klakah Rejo dan di Jambangan. Termasuk juga membangun lapangan futsal. Karena untuk proses regenerasi atlet, perlu sarana memadai supaya bisa dipakai untuk latihan,” ujar Kepala Bidang Olahraga dan Prestasi Dispora Kota Surabaya, Eddy Santoso.       
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur prestasi (Japres), M Afghany menegaskan bahwa kewenangan Dispora hanyalah menyiapkan data nama-nama siswa/siswi yang berasal dari pengurus Cabor/KONI Kota Surabaya.
“Bila masyarakat ada masalah dan memerlukan klarifikasi, kami punya datanya. Jadi Dispora tidak ada posisi merekomendasikan apa pun terkait hal ini. Kami pada posisi penyedia data yang dipakai Dinas Pendidikan melalui jalur prestasi,” ujarnya.
Afghany mengingatkan kepada seluruh staf Dispora Kota Surabaya untuk tidak bermain-main dengan hal ini. “Kalau ada staf yang mengatasnamakan Dispora untuk kepentingan penerimaan siswa baru, bila melanggar hukum tentunya akan ada sanksinya,” sambung Afghany. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment