Wednesday, November 2, 2016

DRESTA BALI

Empat Calon KPPAD Gugur, Dewan Minta Dua Calon Baru

Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta.
KOMISI IV DPRD Provinsi Bali telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 8 orang calon Komisioner Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali. Fit and proper test itu berlangsung selama dua hari, 13-14 Juni 2016, di gedung DPRD Bali.
Mereka adalah Eka Santhi Indra Dewi ST, Ni Luh Gede Yastini SH, Ir I Made Ariasa, A A Sagung Anie Asmoro SS MSi, Ir I Nengah Selamet, Dr Dra Gayatri MSi Ak, C A Ketut Anjasmara STP, dan A A Gde Indrawan Diputra SH.
Dewan akan memilih 5 orang untuk direkomemdasikan kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, untuk ditetapkan sebagai Komisioner KPPAD Provinsi Bali. Tapi, setelah menjalani fit and proper test tersebut, hanya 4 calon yang layak menjadi Komisioner KPPAD provinsi Bali. Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, mengungkapkan, hanya empat calon yang dapat dipertimbangkan dan memenuhi kualifikasi menjadi Komisioner KPPAD Provinsi Bali.
Empat calon lainnya dinilai tidak layak, sebab tidak memahami persoalan pengawasan dan perlindungan anak. "Padahal banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak di Bali, seperti kasus pedofilia. Ternyata, calon komisioner banyak yang tidak ngeh, tidak tahu. Sementara kasus Angeline di Sedap Malam pun hanya membaca dari pemberitaan media. Parahnya lagi ada yang tidak tahu sama sekali akan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Bali," jelas Parta saat dikonfirmasi usai fit and proper test tersebut. 
Hanya saja, Parta tak membeberkan nama-nama calon yang gugur dan calon yang layak tersebut.
Untuk mendapatkan satu calon lagi, Parta meminta Gubernur Pastika mengirimkan dua calon lagi ke dewan. Keduanya nanti akan menjalani fit and proper test untuk memilih salah satu calon. 
Untuk diketahui, 8 calon tersebut sebelumnya dinyatakan lolos oleh panitia seleksi pansel), setelah memenuhi syarat administrasi dan lulus seleksi kualitatif (ujian tertulis dan ujian psikotes), serta menjalani uji publik. Pansel menyerahkan 8 calon komisioner KPPAD tersebut kepada gubernur. Gubenur selanjutnya menyerahkan 8 calon itu kepada DPRD Bali untuk menjalani fit and proper test. Lima calon yang lulus fit and proper test itu direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi anggota KPPAD Provinsi Bali. Tapi ternyata yang dinyatakan lulus hanya 4 calon sehingga masih kurang 1 calon lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Pansel, Made Suwardana, mengatakan, setelah ada permintaan dewan kepada gubernur untuk mengirim dua calon lagi, ia tak banyak berkomentar. Saat ini pihaknya menunggu instruksi dari gubernur. "Sebab yang memiliki kewenangan adalah gubernur bukan pansel," katanya.
Menurut dia, tugas pansel sudah selesai, dan hasilnya sudah diserahkan ke gubernur. “Kami tidak punya kewenangan, mencari orang itu susah. Dulu sudah 20 orang yang ikut seleksi dan 4 orang gagal, kemudian 16 orang diproses dan 8 orang yang dikirim itu dianggap yang baik dan bagaimana mencari orang yang baik sekali, jelas tidak bisa dan selalu ada kekurangannya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dua pekan sebelum fit and proper test, Komisi IV menyoroti kualitas calon KPPAD yang lolos seleksi oleh pansel. Saat menggelar rapat koordinasi dengan pansel, dewan mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil kerja pansel. Parta menilai, pansel tidak cermat dalam melihat latar belakang calon yang mendaftar.
"Tiba-tiba menulis tokoh pemerhati anak. Padahal sama sekali tidak bersentuhan dengan perlindungan anak," sodoknya.

Parta mengaku kecewa dengan tokoh-tokoh LSM pemerhati anak yang selama ini getol bersuara namun tidak ikut mendaftar. "Ketika kami sediakan panggung malah tidak ada yang daftar. Ke mana mereka yang selama ini teriak tentang perlindungan anak itu ?" kata Parta. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment