Wednesday, November 2, 2016

DRESTA BALI

Rock Bar Ayana Resort Terancam Dibongkar

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nengah Tamba.
PELANGGARAN sempadan pantai dan tebing pembangunan Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali, yang berlokasi di Jalan Karang Mas Sejahtera, Jimbaran, Kabupaten Badung, selain melanggar Perda RTRW Kabupaten Badung, juga melanggar Perda RTRW Provinsi Bali. Beberapa fasilitas Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali dibangun di atas karang. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bali pun terperangah saat diperlihatkan foto Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali tersebut di gedung DPRD Bali, Senin (13/6).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Tirtawan, menegaskan, pihak yang melangar hukum atas pembangunan Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali itu terancam dipidana. "Kalau izinnya melanggar hukum, melanggar Perda RTRW, itu harus dipidana," tegas Tirtawan di ruang Komisi I DPRD Provinsi Bali.
Selain dipidana, lanjut politisi Partai NasDem asal Buleleng ini, bangunan Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali itu harus dibongkar. "Itu harus dibongkar kalau melanggar Perda RTRW," kata Tirtawan.
Anggota Komisi I lainnya, I Nyoman Oka Antara, menegaskan hal yang sama. Menurut dia, pemerintah harus menindak tegas pelanggaran itu. "Kalau sudah melanggar hukum harus dibongkar. Warga yang melanggar sempadan sungai saja ditindak tegas, bangunannya dibongkar. Itu yang punya investor juga harus dibongkar. Jika tidak dibongkar, itu ada apa ?" tegas Oka Antara.
Kendati mendorong pemerintah untuk membongkar Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali, Tirtawan dan Oka Antara akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi I DPRD Bali untuk turun langsung ke lokasi. "Kita akan minta pimpinan untuk mengecek langsung ke sana. Kita akan cek izinnya," kata Oka Antara. 
Politisi PDIP asal Karangsem itu melanjutkan, kendati jelas melanggar Perda RTRW, namun harus dicek izin-izin lainnya sebelum mengambil tindakan tegas. "Ini pernah terjadi di Karangasem, ada bangunan melanggar sempadan pantai. Tapi ternyata sertifikat tanah yang dimilikinya mencakup sempadan pantai itu. Itu karena pantainya mengalami abrasi. Ini yang perlu kita cek di Adnyana Resort itu. Sertifikat tanahnya seperti apa. Jika ternyata ada pelanggaran, itu harus dibongkar," katanya.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali, A A Ngurah Adhi Ardhana, mengungkapkan kekesalannya terhadap Rock Bar Ayana Resort and Spa Bali yang melanggar Perda RTRW tersebut. Anggota Fraksi PDIP ini mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. "Itu tidak boleh dibiarkan, harus ditindak tegas. Pembangunan akomodasi wisata tidak boleh melanggar aturan," tegas Adhi Ardhana.
Sorotan tajam juga dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nengah Tamba. Politisi Partai Demokrat asal Jembrana ini menegaskan, setiap bangunan apa pun jenisnya yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Tamba meminta Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. 
"Kalau sudah melanggar sempadan pantai, tebing dan aturan lainnya, sebagaimana diatur dalam Perda RTRW, harus ditindak tegas. Satpol PP bisa turun ke lokasi untuk mengecek langsung. Jangan ditoleransi jika ada pelanggaran hukum," tegas Tamba. (Rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment