Wednesday, November 16, 2016

LINTAS BERITA

ADA PENYUNATAN DI PELATIHAN SALON KECANTIKAN

Uang pelatihan tata rias kecantikan yang diterima peserta tidak sama.
SALAH satu tujuan pemerintah berdasarkan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan taraf hidup orang banyak. Maka, dari sekian banyak program pemerintah seharusnya dilaksanakan sebaik mungkin agar tercapai tujuan tersebut.
Namun, tujuan itu tidak akan dapat terlaksana jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan program ini sebagai ajang mencari keuntungan pribadi/kelompok. Seperti yang diduga terjadi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Jelasnya, pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun mengadakan kursus pendidikan dan pelatihan bidang tata rias kecantikan (salon), yang diselenggarakan selama 30 hari dari tanggal 4 April sampai 10 Mei 2016 dan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, Sannur Sianipar SSos, bertempat di aula SMK Negeri 1 Pertanian Batu 20 Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Kursus pendidikan dan pelatihan salon ini diikuti 3 kecamatan yakni Kecamatan Sidamanik, Kecamatan Panei dan Kecamatan Tiga Balata. Jumah pesertanya 40 orang.
Untuk Kecamatan Sidamanik diikuti 16 orang yang dilaksanakan di LPK Fortuna Nora Pardede di Desa Tiga Bolon. Minggu pertama kursus kecantikan ini berjalan lancar. Berikut minggu ke-2 hampir 75%  peserta masih hadir dan seterusnya. Peserta dari Sidamanik 4 orang yang harus menempuh jarak dari Desa Tiga Bolon ke Desa Sidamanik mengaku kepada FAKTA bahwa perekrut mereka sebagai peserta pelatihan mengatakan,“Datang saja tak perlu apa-apa, nanti setelah penutupan dikasih uang Rp 900.000,- per orang. Tapi aku potong nanti Rp 200.000,- per orang untuk dinas. Jadi kalian terima Rp 700.000,- bersih plus cinderamata berupa alat kecantikan”.
Ternyata janji tinggal janji. Sebab setelah acara penutupan yang dimeriahkan oleh music keyboard yang dananya juga diminta dari peserta Rp 25.000,- per orang, mereka kembali ke LPK Fortuna Tiga Bolon dan mendapat amplop yang isinya setelah dibuka hanya Rp 500.000,- per orang. Anehnya, peserta di Kecamatan Sidamanik 16 orang, 12 orang mendapat Rp 600.000,- per orang sedangkan 4 orang mendapat Rp 500.000,- per orang.
Hingga mencuat dugaan terjadinya kongkalikong antara LPK Fortuna Nora Pardede Tiga Bolon dengan BS (Salon Ria) Sidamanik sebagai perekrut peserta. Sebab, jika dilihat dari absensi antara peserta dari Sidamanik (F dan T) hadir sebanyak 21 hari. Sedangkan S yang diketahui adalah anak kandung dari BS (Salon Ria) yang ternyata masih tercatat sebagai siswa di Kelas VIII SMP Negeri 1 Sidamanik hadir hanya 7 hari. Juga BS hanya hadir 7 hari. Tapi mereka menerima amplop yang sama Rp 500.000-an.
Diduga pula BS telah memalsukan identitas anaknya, S, demi mendapatkan keuntungan. Sebab, kursus ini diselenggarakan bagi yang tidak mempunyai pekerjaan atau untuk meningkatkan penghasilan.
Melihat F dan T memegang amplop datang BS merampas amplop tersebut dan mengambil Rp 200.000,- dari amplop T. Sedangkan F amplopnya langsung dibawa BS tanpa disisakan sedikitpun dengan alasan F masih punya hutang dengannya.
Mengetahui hal ini orangtua T tidak setuju dengan apa yang telah dilakukan oleh BS dan menanyakan langsung kepada BS, mengapa amplop anaknya (T) dirampas BS dan hanya disisakan Rp 300.000 ? Dengan nada tinggi, BS mengatakan,”Itu sudah perjanjian, makanya kuambil Rp 200.000”.
Keesokan harinya, tanggal 11 Mei 2016, orangtua T menelepon Nora Pardede menanyakan bagaimana sebenarnya pembagian amplop tersebut. Sebab pada kecamatan lain para pesertanya menerima Rp 900.000,-/orang. Jika tidak ada penjelasan atas pemotongan uang anaknya tersebut orangtua T akan menemui Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun.
Tidak begitu lama datanglah BS dengan marah-marah ke rumah T untuk mengembalikan uang yang telah diambilnya dari F Rp 500.000,- dan dari T Rp 200.000.
Tapi, tidak sampai di situ. Orangtua T masih terus menelusuri ke mana larinya uang yang Rp 400.000,- lagi. Sebab, semula dikatakan oleh BS bahwa peserta akan menerima Rp 900.000,- per orang tapi ternyata dibayarkan hanya Rp 500.000,- per orang.
Maka hari itu juga peserta F, T dan orangtuanya berangkat ke LPK Fortuna Tiga Bolon. Oleh Nora Pardede, mereka diajak ke rumah Kepala UPTD, Pukkalutan Simanjuntak. Setelah bertemu dengan Kepala  UPTD, orangtua dan peserta menyampaikan titik permasalahan dan langsung menanyakan kepada Nora Pardede. Saat itu juga Nora Pardede sebagai pemilik LPK Fortuna Tiga Bolon mengembalikan uang yang telah dipotongnya sebanyak Rp 400.000,-/orang. Sehingga uang yang mereka terima menjadi Rp 900.000,- per orang.
Mengetahui hal ini FAKTA hendak mengkonfirmasikan kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun di Raya, tapi Wilson Manihuruk, Kepala Dinas yang baru saja menduduki jabatannya (beberapa hari), tidak ada di tempat. Dikatakan oleh Kepala UPTD, Pukkalutan Simanjuntak,“Bapak Kepala Dinas sedang rapat di Jakarta”. (F.615) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks



No comments:

Post a Comment