Friday, November 11, 2016

LINTAS JAWA BARAT

KANTOR KEJATI JABAR DIBAKAR KARENA SAKIT HATI

Drs H Denden Sudarman Hadiwijaya SH MH MBA.
AWALNYA Dedi Suganda datang ke kantor Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Jalan Madura No.1 Kota Bandung. Dia ketemu dengan petugas keamanan Kejati Jabar dan diberitahu kalau Kepala Kejati (Kajati) Jabar tidak ada   karena hari itu hari libur. Demikian dituturkan Tedi Setiawan, jaksa
fungsional Kejati Jabar.
Tedi mengaku tidak mengetahui kepentingan Dedi Setiawan waktu itu datang ke Kejati Jabar untuk bertemu Kajati atau Asintel. Namun, Tedi tahu bahwa Dedi Suganda merupakan pelaku pembacokan terhadap Sistoyo, mantan jaksa, yang terkena kasus korupsi pada 2012. “Mungkin ada dendam atau apa, tapi waktu dibilang tidak ada, dia mau menelepon Asintel Kejati Jabar”.
Lantas, lanjut Tedi, Dedi Suganda terlihat duduk di depan teras karena tidak berhasil bertemu dengan Asintel. Tak berselang lama, Tedi melihat Dedi Suganda kembali masuk ke dalam ruangan, tidak diketahui pasti apa yang dilakukan Dedi Suganda di dalam ruangan tersebut. "Tidak lama kemudian dia keluar dengan santai sambil berteriak-teriak kebakaran. Saya masuk ke dalam ternyata kain-kain di aula terbakar dan sudah merambat ke langit-langit ruangan," ujar Tedi.
Tedi mengatakan, api sulit dipadamkan lantaran kondisinya sudah membesar. Ia menduga Dedi Suganda membawa bensin untuk mempercepat proses terjadinya kebakaran. Petugas keamanan pun memanggil pemadam kebakaran.
"Setelah itu, saya amankan yang bersangkutan di ruang satpam depan sambil menunggu polisi datang," ujar Tedi. Selanjutnya Dedi Suganda diamankan di Markas Polsek Bandung Wetan.
Menurut Kajati Jabar, Setia Untung Arismuladi SH MH, Dedi Suganda sudah dijadikan tersangka pembakaran kantor Kejati Jabar dan ditahan di Mapolsek Cihapit, Polrestabes Bandung, dengan tuduhan melanggar pasal 200 KUHP yaitu pengrusakan gedung yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Alasan Dedi Suganda (58) melakukan perbuatan nekat itu karena sakit hati dengan perilaku korupsi para penegak hukum dan sudah tidak percaya lagi terhadap aparat penegak hukum di Kejati Jabar.
Menurut Drs H Denden Sudarman Hadiwijaya SH MH MBA selaku
Ketua Umum DPP Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat, hal ini akibat krisis kepercayaan terhadap para penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang sudah merosot, tidak berwibawa lagi, dikarenakan masih banyaknya penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggar hukum. Seperti Jaksa Deni yang ditangkap KPK karena diduga terima suap dari Bupati Subang senilai Rp 800 juta. “Hal ni merupakan tantangan bagi Untung yang baru dilantik sebagai Kajati Jabar tanggal 1 Juni 2016”.
Denden Sudarman mengatakan pula bahwa perbuatan Dedi Suganda adalah perbuatan pidana berat karena primer bisa dituduh melanggar pasal 200 KUHP yaitu pengrusakan barang yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan subsidair melanggar pasal 406 KUHP tentang pengrusakan yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara. Akan tetapi
insiden tersebut sebagai introspeksi atas tidak percayanya tersangka terhadap penegak hukum karena merasa tidak bersalah dan diperas oleh Jaksa Sistoyo dari Pidum Kejati Jabar sehingga mengeluarkan uang puluhan juta rupiah dan akhirnya dihukum berat mencapai 3 tahun penjara. Karena sakit hati dia balas
dendam, Jaksa Sistoyo pun dibacoknya dan kantor Kejati Jabar dibakar.
            “Tapi, perbuatan tersangka Dedi Suganda tidak bisa diapresiasi dan menjadi pembenaran. Dia tetap bersalah dan melanggar hukum,” ujar Denden. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment