Friday, November 11, 2016

MADURA RAYA

DIMINTA KOSONGKAN RUMAH, PENGHUNI PERUMAHAN GILING RESAH

Perumahan Giling yang harus dikosongkan penghuninya pada 31 Maret 2017 
karena akan dihibahkan ke Akademi Komunitas Negeri Sumenep.
DIAWALI dengan meluncurnya surat dari Drs H Shadik MSi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep) tanggal 06 April 2016 No.800/225/435.101/2016 perihal pemberitahuan agar para penghuni Perumahan Giling yang terletak di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, melakukan  pengosongan rumah dengan tenggang waktu sampai tanggal 31 Maret 2017 dikarenakan  oleh Pemerintah  Kabupaten Sumenep akan dihibahkan kepada Akademi Komunitas Negeri Sumenep.
Para penghuni yang  menempati rumahnya sejak tahun 1987 itu telah melakukan  secara rutin pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap bulan melalui Kecamatan Kota Sumenep, serta  membayar sewa bulanan dengan  pemotongan gaji di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Merebaknya keresahan para penghuni yang di antaranya masih banyak berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu dikarenakan tidak adanya penyampaian sejak dini. Dan para  penghuni sangat tidak menyangka bahwa mereka tanpa ampun diminta harus minggat mengosongkan rumah yang ditempatinya selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret 2017.
Amin Djakfar dari FAKTA menjumpai salah seorang penghuni perumahan,
Ach Buchari (Kepala Sekolah SDN  Andulang), yang mengatakan,”Saya bersama istri yang juga masih aktif sebagai guru di SDN  Pangarangan III telah menempati perumahan ini sejak tahun 1992 dan kami lancar bayar PBB serta sewa rumah. Kami tak habis pikir, kenapa kami dikasih waktu yang sangat singkat, untuk mencari solusi terbaik, sosialisasinya kayak apa, padahal dalam surat  tertulis ada perintah agar dilakukan sosialisasi. Kiranya dapat diartikan bahwa kami sebagai PNS sebagai anak negara diusir oleh negara”.
Kades Pamolokan, Rahmad Riyadi.
Secara terpisah, H R B Rahmad (Mantan  Kepala  Sekolah Pertiwi) mengutarakan bahwa dirinya sekeluarga menempati perumahan sejak tahun 2005, setelah mengganti uang sebesar Rp 40.000.000,- berkwitansi kepada P Hasan (penghuni lama). Selanjutnya, tentang pembayaran PBB atas nama P Hasan dibayar olehnya, pembayaran sewanya pun memotong gajinya.
“Kami sangat terkejut saat menerima surat dari H Shadik (Kadisdik Sumenep). Sebagian dari kami mendatangi P Rahmad (Kades Pamolokan), karena ada kata-kata dalam surat H Shadik akan dihibahkan, sedangkan yang kami tahu bahwa tanah tersebut adalah tanah pecaton yang dibenarkan oleh P Rahmad. Kami pun tidak pernah membuat surat pernyataan untuk meninggalkan rumah dinas apabila dibutuhkan, sesuai dengan surat dari dinas tersebut. Karena kala itu memang kurang tertib,ungkap H R B Rahmad.
Lebih lanjut FAKTA menemui Rahmad Riyadi (Kades Pamolokan) yang mengatakan bahwa tanah yang ditempati sekolah, kantor dan beberapa  bangunan perumahan itu adalah tanah pecaton dengan nomor 12 Dp. Ia pun menunjukkan bukti fotocopy rincikan data tanah tersebut. “Bagaimana mungkin tanah pecaton yang merupakan hak Desa Pamolokan akan dihibahkan ? Tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan persoalan hukum yang cukup panjang. Dan kami harus membela warga kami yang telah dengan aman dan tenteram dalam menghuni perumahan tersebut,ungkap Kades Rahmad.

Sedangkan H Shadik saat ditemui FAKTA dengan singkat mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan dan kehendak dari pemerintah daerah. (F.787) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment