Wednesday, December 21, 2016

LINTAS NGAWI

BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & KELUARGA BERENCANA BEKERJA SAMA DENGAN FORUM ANAK MENGADAKAN FESTIVAL BAND


BADAN Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP & KB) Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, bekerja sama dengan Forum Anak Kabupaten Ngawi mengadakan Festival Band dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2016 yang diperingati setiap tanggal 23 Juli dan Hari Jadi Kabupaten Ngawi ke-658 bertempat di depan Pendopo dr Radjiman Wedyodiningrat Alun-alun Merdeka Ngawi.
Forum Anak adalah bentuk dari partisipasi dan pertemuan anak-anak dari berbagai kelompok untuk membicarakan sesuatu hal yang berkaitan dengan anak yang dibina oleh pemerintah. Di Kabupaten Ngawi, Forum Anak dibina oleh BPP & KB (24/07/2016).
Ketua Forum Anak Kabupaten Ngawi, Mahendra, menjelaskan, Festival Band tahun 2016 diikuti 8 Group Band dari Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blora, Kota Madiun dan Kabupaten Ponorogo. Pemenangnya, Juara I Group Band Diamond dari Kabupaten Ponorogo; Juara II Group Band New Affeto dari Kabupaten Ngawi; Juara III Group Band GC dari Cepu, Kabupaten Blora; dan Group Band terfavorit Uniq dari Kabupaten Ngawi dan keyboardisnya, Talitha Salsabila (putri sulung dari Sekpri Bupati Ngawi, Ummu Bayyinah SP MSi, yang masih kelas V SDN Margomulyo I Ngawi) meraih Keyboardis Terfavorit dan Berbakat pada Festival Band ini.
Penyerahan hadiahnya dilakukan oleh Bupati Ngawi, Ir H Budi Sulistyono, didampingi Kepala BPP & KB Kabupaten Ngawi, Indah Kusumawardhani SPT MSi, berupa trophy, uang pembinaan dan piagam.
Budi Sulistyono, Bupati Ngawi, dalam sambutannya mengatakan, anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Ke depan anak-anak Indonesia khususnya anak-anak di Kabupaten Ngawi diharapkan dapat terpenuhi segala hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Anak harus dipersiapkan semenjak dini agar kelak menjadi SDM yang berkarakter kuat menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi, unggul, berdaya saing dan menjadi agen perubahan di masa depan. Festival Band yang diselenggarakan hari ini mendidik anak-anak di Kabupaten Ngawi memiliki talenta di bidang seni musik dan saya sangat memberikan apresiasi kepada para peserta festival khususnya Forum Anak Kabupaten Ngawi yang menjadi binaan BPP & KB Kabupaten Ngawi. Kegiatan Festival Band ini harus rutin diadakan setiap tahun pada peringatan HAN, ujarnya.

Kepala BPP & KB, Indah Kusumawardhani, menambahkan, peringatan HAN tahun 2016 temanya ‘Akhiri Kekerasan Pada Anak’ diselenggarakan dengan memperhatikan berbagai peristiwa dan kejadian yang dialami sebagian anak Indonesia beberapa waktu terakhir ini. BPP & KB bekerja sama dengan Forum Anak Kabupaten Ngawi mengadakan Festival Band yang tujuannya untuk menggali potensi anak dalam berkesenian khususnya bidang musik. Dan tujuan utamanya guna mengkampanyekan, mengedukasi dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait isu-isu negatif tentang anak-anak di Kabupaten Ngawi”. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

LINTAS NGAWI

DANA DESA (DD) DARI PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2016 DIGUNAKAN PEMDES GELUNG, KECAMATAN PARON, KABUPATEN NGAWI,
UNTUK MEMBANGUN TALUD JALAN


DANA Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat tahun 2016 ini digunakan Pemerintah Desa (Pemdes) Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, untuk membangun talud jalan.
Dinding penahan tanah (talud) adalah bangunan yang berguna untuk memperbesar tingkat kestabilan tanah. Desa Gelung kondisi tanahnya rata-rata masih labil, untuk itu perlu dibangun talud jalan. Hal ini diungkapkan Kepala Desa Gelung, Jianto, yang akrab dipanggil Pak Kades Jeglik. “Fungsi talud jalan yang utama untuk menahan tanah yang terletak di belakangnya, melindungi kondisi tanah di depannya dan mencegah timbulnya bahaya longsor. Penyebabnya, karena berat air yang terlampau berlebihan ketika musim hujan sehingga mengakibatkan kondisi jalan menjadi becek, licin dan rusak. Sedangkan kegunaan talud jalan ini secara khusus memelihara sarana dan prasarana di Jalan Sri Rejeki, Dusun Bungur, Desa Gelung, serta pemanfaatan ruang dari suatu pembangunan. Konstruksi bangunan talud jalan ini direncanakan sangat matang sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) agar kualitas hasil bangunannya benar-benar baik dan bertahan lama, sehingga bermanfaat sebagai sarana transportasi masyarakat dalam menjual hasil pertanian guna meningkatkan derajad perekonomian masyarakat, ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan talud jalan, Darmadi. “Ketinggian dan kedalaman pembangunan talud jalan disesuaikan dengan kondisi jalan agar hasil pembangunannya efektif dan efisien untuk mendapatkan kestabilan konstruksi. Lokasi pembangunan talud ini di Jalan Sri Rejeki, Dusun Bungur, Desa Gelung, dengan alokasi dananya sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Volumenya 50 cm x 40 cm x 175 m (kiri dan kanan badan jalan). Pembangunan talud jalan ini (seperti terlihat di foto) baru awal dimulai pengerjaannya, jelasnya. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

LINTAS NGAWI

PEMDES BABADAN, KECAMATAN NGRAMBE, KABUPATEN NGAWI, MEMBANGUN JALAN PAVING DAN DRAINASE YANG DIDANAI DARI DD TAHUN 2016


JALAN merupakan akses penting yang dibutuhkan masyarakat. Apabila kondisi jalan rusak akan sangat berpengaruh terhadap transportasi warga desa. Dengan demikian pembangunan sarana fisik jalan desa harus diutamakan karena sangat berpengaruh dalam upaya peningkatan roda perekonomian masyarakat desa.
Hal ini diungkapkan Kepala Desa Babadan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, Sunaryo BSc.
“Adanya sarana jalan yang memadai dan bagus, maka akan membuka akses usaha dalam segala bidang, khususnya bidang pertanian yang menjadi unggulan Desa Babadan dan bidang home industry menjadi lebih lancar, sehingga derajat kehidupan perekonomian masyarakat menjadi lebih baik. Untuk itu Dana Desa (DD) tahun 2016 yang diperoleh dari pemerintah pusat digunakan untuk membangun jalan paving dan drainase yang lokasinya di Dusun Bedali RT 05 RW 02 Desa Babadan yang sangat dibutuhkan warga masyarakat dalam akses usaha. Agar jalan paving ini tidak mudah rusak, maka di kiri-kanan jalan paving dibangun saluran drainase yang didanai dari DD tahun 2016. Saluran drainase sangat penting dibangun karena saluran drainase yang lama volumenya sangat kecil dan sudah rusak berat, khususnya untuk pembuangan di waktu hujan yang riskan banjir. Apabila saluran drainase tidak lancar, air akan masuk ke badan jalan yang akibatnya jalan akan menjadi becek, bergelombang dan rusak bila tidak cepat kering, jalan mudah terputus, ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan fisik desa, yaitu pembangunan jalan paving dan drainase, Aris Setiawan, yang juga menjabat sebagai Kaur Pembangunan. “Pembangunan jalan paving dan drainase dimulai tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan 24 Juli 2016. Alokasi dananya dari DD tahun 2016 sebesar Rp 165.047.000,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Volume jalan paving 180 m x 3,80 m. Sedangkan volume drainase 30 cm x 180 m x 50 cm. Pengerjaannya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). TPK benar-benar mengerjakannya dengan baik, tidak menyalahi bestek agar tidak berurusan dengan pihak yang berwajib, jelasnya. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online /mdsnacks

IKLAN NGAWI

web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

DELTA RAYA

Kabupaten Sidoarjo Raih Adipura 6 Kali

UNTUK keenam kalinya penghargaan Adipura diraih Kabupaten Sidoarjo. Tahun ini penghargaan Adipura Kirana berhasil diboyong Kabupaten Sidoarjo. Penghargaan Adipura yang diterima Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah SH MHum, dari Wakil Presiden RI, H Yusuf Kalla, di Kabupaten Siak, Provinsi Riau (22/7) dan dikirab keliling Sidoarjo (25/7).
Bupati Sidoarjo mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja dan perjuangan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Piala Adipura Kirana tahun ini setingkat lebih tinggi dari tahun lalu. Selain itu, Kabupaten Sidoarjo kini telah mempunyai 2 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang berbasis 3 R (Reduse, Reuse, Recycle). Yakni, TPST Kawasan Bhakti Bumi I yang ada di Desa Rangkah Kidul dan  TPST Bhakti Bumi II berada di Desa Banjar Bendo. Dibangunnya TPST tersebut guna menanggulangi permasalahan sampah di Sidoarjo.
"Program TPST berbasis 3 R ini pengelolaannya melibatkan masyarakat golongan ekonomi lemah di sekitar kawasan TPST, dan selama program ini berjalan, telah mampu meningkatkan perekonomian mereka," jelasnya.
Tahun depan, lanjut H Saiful Ilah, Pemkab Sidoarjo akan membangun TPST di 6 titik. Untuk itu ia meminta dukungan semua pihak agar pembangunannya tahun 2016 ini dapat segera terwujud.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sidoarjo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sidoarjo atas partisipasinya menjaga kebersihan lingkungan. Ia berharap dengan upaya bersama, tahun depan adipura dengan kategori yang lebih tinggi lagi dapat diraih. Yakni, diraihnya Adipura Paripurna. (F.551) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

DELTA RAYA

Jika Alat Bukti Semakin Kuat, Tuntutan Semakin Berat

KEPALA Kejari Sidoarjo, H M Sunarto SH, mengatakan, penyidik tidak mempermasalahkan tersangka mengakui atau tidak. Dengan ingkarnya Dirut PDAM DTS, penyidik Kejari Sidoarjo justru semakin memperkuat alat bukti lainnya untuk pembuktian dalam persidangan nanti. Seperti hasil audit kerugian negara untuk kasus lelang pengadaan pipanisasi cukup besar. Dengan alat bukti yang semakin kuat akan berdampak pada tuntutan yang semakin berat.
Sekedar diketahui, Kejari Sidoarjo telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi sambungan rumah PDAM DTS Tahun 2015, yakni Sugeng Mujiadi, Eks Dirut PDAM DTS. Penyidik menganggap orang yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan ini adalah Direktur Utama. Sebab, Dirut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan yang dimenangkan oleh CV Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 milyar dari pagu senilai Rp 9,1 milyar tersebut.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo memperkuat bukti dalam mentersangkakan Sugeng Mujiadi, Mantan Dirut PDAM DTS; diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti optik dan otentik mengenai rekaman percakapan melalui 2 handphone (HP) milik tersangka, baik berupa rekaman komunikasi maupun pesan singkat (SMS).
Sementara Sahrul Borman SH, penasehat hukum tersangka Sugeng Mujiadi, mengaku tidak keder. Bahkan menantang penyidik korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, untuk membuktikan di pengadilan. "Walaupun hasil audit BPKP sudah keluar, nanti kita tunggu saja waktu di pengadilan," ujar Sahrul Borman.
Diinformasikan bahwa penyidik sudah mengantongi bukti baru terkait kasus korupsi pipanisasi sambungan rumah PDAM DTS senilai Rp 8,9 miliar. Yakni hasil audit BPKP dan kloning komunikasi dugaan korupsi proyek tahun 2015 tersebut.
Borman menjelaskan, hasil audit BPKP terkait  dugaan korupsi  PDAM DTS memang dapat dijadikan sebagai alat bukti jaksa dalam melakukan dakwaan dan penuntutan. "Lha nanti kita buktikan di persidangan, jika kerugian di atas satu miliar itu memang karena perbuatan Pak Sugeng apa bukan," ujarnya.

Diungkapkan pula,  pengembalian kerugian negara tidak mungkin ditanggung sepenuhnya oleh kliennya (Sugeng Mujiadi). Sebab, dalam kerugian negara itu dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain. (F.551) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

DELTA RAYA

Pasar Sukodono Sudah Diserahkan Dan Siap Ditempati

PROSES hibah Pasar Sukodono yang sudah rampung dan telah diserahkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Pemkab Sidoarjo pada 13 Juli 2016 ditindaklanjuti dengan kedatangan Irjen Kemendag ke Sidoarjo.
Hal itu diungkapkan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan, Industri, UKM dan ESDM (Diskoperindag ESDM) Sidoarjo, Tjarda, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemindahan Pedagang ke Pasar Sukodono, di Ops Room Sekretariat Pemkab Sidoarjo, Senin (18/7). Pasar Sukodono Sidoarjo yang direvonasi total dengan dana APBN sekitar Rp 7 miliar itu bisa segera ditempati lagi oleh para pedagang.
Sementara, Ketua Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Sukodono, H Nur, meminta agar para pedagang bisa menempati Pasar Sukodono pada tanggal 22 Juli 2016. Sedangkan beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki bisa segera ditangani. Sebab renovasi Pasar Sukodono masih dalam masa pemeliharaan kontraktor hingga Agustus 2016.

Wabup Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin, yang memimpin rapat koordinasi pemindahan kembali pedagang ke Pasar Sukodono meminta sebagaimana yang diinginkan pedagang melalui HPP tadi, yaitu tanggal 22 Juli 2016 jadi hari pemindahan para pedagang. “Ini perlu dipastikan bisa terlaksana. Termasuk lahan bekas relokasi pedagang di Kebon Agung harus bersih juga,” tandas Cak Nur. (F.551) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

LINTAS JAWA BARAT

KADES CINENGAH SESALKAN TINDAKAN HUKUM
POLSEK RONGGA GUNUNG HALU KEPADA WARGANYA

H Ali Sadeli, Kades Cinengah.
KENAKALAN remaja di daerah Kecamatan Rongga Gunung Halu semakin meningkat. Mereka sering trek-trekan (balapan) motor yang meresahkan warga. Hingga suatu hari Asep Irwan (20), penduduk Cikahuripan, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, menghajar Ahmad Ramdan (17), penduduk Desa Cinengah, Kecamatan Rongga Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, hingga luka berat dan sempat dirawat di Puskesmas Rongga.
Bermula dari Ahmad Ramdan saat balapan motor ditegur oleh Asep Irwan malah menantang berkelahi. Hingga Ahmad Ramdan ditempeleng oleh Asep Irwan lalu dilerai oleh Dede Herman, Faisal Oki dan Riki Hidayat. Lalu kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan yang dipimpin H Ali Sadeli, Kepala Desa Cinengah, Kecamatan Rongga Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, di mana pihak korban (Ahmad Ramdan) meminta ganti rugi Rp 10 juta dan dipenuhi oleh pelaku (Asep Irwan).
Namun, Asep Irwan, Dede Herman, Faisal Oki dan Riki Hidayat tetap ditangkap oleh pihak Satreskrim Polsek Gunung Halu dengan tuduhan melanggar pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 yang ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Mereka pun ditahan sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dan ternyata berkas perkaranya displit. Untuk tersangka Asep Irwan (19)  ditangani oleh Jaksa Herli dari Kejari Bale Bandung dan untuk tersangka Dede Herman, Faisal Oki dan Riki Hidayat ditangan oleh Jaksa Yadi dari Pidum Kejari Bale Bandung. Oleh kedua jaksa tersebut sudah dinyatakan P-21 (berkas sudah lengkap) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Atas kejadian tersebut Kades Cinengah, H Ali Sadeli, mengatakan kepada FAKTA bahwa undang-undang yang tertinggi di negara kita adalah UUD 1945. “Kita menganut azas kekeluargaan, kenapa perkara sudah dicabut oleh pelapor dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan kok tidak dihargai ? Hukuman itu bukan sebagai alat balas dendam. Apakah dengan hukuman membuat para pemuda bisa terbina ? Karena lembaga pemasyarakatan (LP) bukan merupakan lingkungan untuk membina. Sebab yang ditahan di situ bervariasi yang tentunya akan mempunyai dampak negatif bagi narapidananya. Lingkungan itu sangat menentukan pergaulan dan masa depan generasi muda kita. Karena itulah saya memohon anak-anak karang taruna tersebut ditangguhkan penahanannya dengan Pak Camat dan saya selaku Kepala Desa sebagai penjaminnya. Tapi, permohonan saya tersebut tidak dikabulkan oleh penyidik dari Polsek Gunung Halu”. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

LINTAS JAWA BARAT

GARA-GARA HARTA, SUAMI DIDUGA TEGA BUNUH ISTRI

Advokat Drs Herman SH.
PERNIKAHAN Iding Bin Hamid dengan Ariah Binti Yaqum mempunyai anak kandung bernama Imas (32) yang kemudian dinikahi oleh Supriyadi selaku Kades Purabaya, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Imas punya aset dari hasil kerjanya di Saudi Arabia berupa 5 hektar sawah di Desa Purabaya dan rumah permanen serta kendaraan dan hektaran tanah darat.
Akan tetapi pernikahan mereka tidak abadi karena Supriyadi mempunyai penyakit jantung hingga meninggal dunia. Selanjutnya Imas nikah sirih dengan Ayi Suryana (40), penduduk KP Cijambe RT 03 RW 03 Kertasari Sindangbaumah, sebagai istri muda.
Rumah tangga Ayi dengan Imas sering terjadi cekcok karena Imas selalu menuntut Ayi agar menceraikan istri tuanya. Diduga karena itulah Ayi menganiaya Imas sampai tewas. Semula Ayi melaporkan kepada kakak kandung Imas, Nasrudin dan Hadi, serta adik kandung Imas, Bariyah, bahwa Imas telah meninggal dunia karena sakit. Akan tetapi, sewaktu jenasah Imas dimandikan mau dikuburkan didapati banyak luka di leher dan punggungnya seperti bekas penganiayaan.
Pernikahan Imas tidak mempunyai anak kandung baik dengan suami pertamanya, Supriyadi, maupun suami keduanya, Ayi Suryana. Yang menjadi keganjilan, semua aset kekayaan dikuasai oleh Ayi Suryana yang menurut undang-undang bukan sebagai pewaris.
Maka, keluarga almarhum Imas yang diwakili Nasrudin, Hadi dan Bariyah mendatangi Kantor Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat. Sambil menangis, mereka minta agar mayat almarhumah Imas diotopsi oleh kepolisian. Kasus ini ditangani oleh Drs Herman SH yang akan memprioritaskan perkara ini dan bila perlu akan lapor ke Kaditserse Polda Jawa Barat karena kalau benar ini diduga bisa melanggar pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Bisa diduga Ayi melakukan tindak pidana itu dikarenakan ingin menguasai aset kekayaan almarhumah Imas.
Seperti diketahui bahwa sahnya pernikahan diatur dalam UU RI No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975. Sedangkan pembagian warisan diatur dalam pasal 34 UU RI No.1 Tahun 1974. Maka apabila pernikahan Ayi dan Imas dilakukan secara tidak sah menurut UU No.1 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1975, Ayi bukanlah sebagai pewaris Almarhumah Imas. Apalagi Ayi sampai terbukti di pengadilan melakukan pembunuhan maka otomatis hak warisnya (bila pernikahannya dengan Imas terbukti dilakukan secara sah menurut UU) dari Almarhumah Imas akan hilang.
Kemarin Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat ke Kapolda Jawa Barat untuk meminta perlindungan hukum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif pada kasus dugaan pembunuhan terhadap Imas dan memohon agar jenasah Almarhumah Imas dilakukan otopsi.

Menurut keluarga Almarhumah Imas, soal aset Almarhumah Imas telah dimusyawarahkan di rumah Almarhumah Imas di mana Ayi memberikan kuasa kepada H Isak dan H Samir Bahbul yang mengaku dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. Akan tetapi musyawarah tersebut menemui jalan buntu. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

LINTAS JAWA BARAT

POLRES BANDUNG TAK KUNJUNG MENAHAN TERSANGKA
PERKOSAAN ANAK BAWAH UMUR

Advokat Ahmad Wandi SH.
MALANG menimpa keluarga Ipan Anwar Saepul Bin H Saripin alm (40) yang menikah dengan Aah Misnah (35) mempunyai anak semata wayang puteri sulung bernama Ripa (15), penduduk Kampung Kalurahan Rt 01 Rw 10 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Anak semata wayang siswi SMPN Rancaekek itu telah dititipkan ke Ustad Endin dan Nyangnyang, penduduk Kp Bojongjambu Rt 01 Rw 01 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, untuk belajar mengaji hafiz Al-Quran. Ternyata Ripa yang menjadi santri Ustadz Nyangnyang bulan kemarin telah diperkosa oleh Nyangnyang dibantu Abdulrohmanbin Jojo (20), masih tetangga Ipan Anwar Saepul.
Modus operandinya, Ustadz Nyangnyang ada perlu ke Ripa dan oleh Abdulrohman dengan memakai sepeda motor Honda Vario, Ripa dibawa ke Nyangnyang. Di samping pondok pesantren ada penggilingan padi, Ripa dibawanya masuk ke dalam, lalu disekap dan diperkosa oleh Nyangnyang sambil diancam jangan sampai ada orang lain yang tahu.
Akhirnya kasus perkosaan tersebut diadukan ke Mapolres Bandung di Soreang dengan laporan polisi No.LP/B/111/IV/JBR/RES.BDG tanggal 27 April 2017 dengan tuduhan telah melanggar tindak pidana pasal 81 dan pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2012 setelah penyelesaian melalui kekeluargaan yang ditangani penyidik Iptu Mutia dan Brigadir Fisa dari Satuan Reserse Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Bandung buntu alias gagal.
Akan tetapi keluarga korban menilai Polres Bandung lamban menangani kasus ini. Hingga akhirnya meminta bantuan hukum dan perlindungan hukum ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Konsultan Hukum Principal Recht Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh Ahmad Wandi SH dan Rd Riska Agustina SH.
“Sangat disayangkan, seharusnya kasus kekerasan terhadap anak mendapat atensi dari pihak kepolisian karena korban mengalami depresi. Sedangkan tersangka pelaku perkosaan Nyangnyang masih menikmati angin segar dan tertawa-tawa di atas penderitaan orang lain,” kata  Ahmad Wandi SH.
Bagaimana tidak, kuasa hukum korban telah menghadirkan saksi Bidan Cicih, kedua orangtua Ripa, dan Abdulrohman, di Mapolsek Cileunyi tapi penyidiknya sedang tugas pengamanan di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Menurut Ahmad Wandi dan Riska Agustina, penyidik Polres Bandung masih belum mengirim surat perkembangan perkara hasil penyidikan (SP2HP) ke Ipan selaku pelapor. Dan, lebih aneh lagi, kenapa sudah 6 orang saksi dimintai keterangan ternyata tersangka pelakunya masih belum ditahan, padahal sudah memenuhi ketentuan pasal 168 KUHAP.
“Tersangka Nyangnyang harus ditahan karena ancaman hukumannya sangat berat, mencapai 15 tahun penjara. Hukum itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Walaupun besok langit akan runtuh, hukum tetap harus ditegakkan karena hukum harus menjadi panglima reformasi. Perkara kasus undang-undang perlindungan anak, untuk kepentingan penyidikan maka tersangka pelakunya harus ditahan karena sudah memenuhi unsur 2 alat bukti yaitu visum et repertum dan 6 orang saksi, ditambah pakaian korban yang dijadikan tempat alas perkosaan. Untuk tindakan preventif dan represif, tersangka pelakunya harus ditahan karena kasusnya meresahkan masyarakat. Apalagi pelakunya guru ngaji yang seharusnya memberi contoh dan tauladan pada masyarakat,” kata praktisi hukum Drs H Denden Sudarman SH MH MBA.

Faktanya, sampai berita ini dimuat, tersangka pelaku perkosaannya masih berleha-leha menikmati udara segar dan belum ditahan. Padahal sesuai pasal 23 UU No.8 Tahun 1981 seharusnya ditahan. Apabila Polres Bandung masih lamban maka kuasa hukum korban akan meminta bantuan kepada Mabes Polri, Mapolda Jawa Barat dan Kantor Komnas Perlindungan Anak di Jalan Simpatupang, Jakarta Selatan. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

Tuesday, December 20, 2016

LINTAS SUMSEL

DENDAM KESUMAT MEMBUATNYA MENDEKAM DIBALIK JERUJI BESI

Terdakwa Yusup alias Rohman di persidangan.
AKIBAT dendam kesumat, Yusup alias Rahman Bin Useng Manasah, warga Jalan dr Sutami Muara Kelingi, Kelurahan Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumsel, mendekam di balik jeruji besi. Ia diancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam SH telah melanggar pasal 351 (3) KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Perbuatan tersebut ia lakukan bersama temannya, Acok (DPO), pada Hari Senin, 30 November 2015, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan dr Sutami RT 13 RW 04, Kelurahan Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa melakukan dan menyuruh orang atau bersama-sama atau bertindak sendiri dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa Gatot Widodo.
Sesuai dengan hasil visum et repertum No.U-1045/GPM/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr Elia Puspita Noviyanti dari Rumah Sakit Pusri Palembang, dengan kesimpulan terdapat luka robek terbuka di pergelangan tangan kiri, terdapat patah tulang pada telapak tangan, pendarahan pada otot telapak tangan, dan tampak luka robek di paha sebelah kanan dan luka robek di bahu sebelah kiri, diduga akibat bersentuhan dengan benda tajam.
Berawal dari dua hari sebelum kejadian terdakwa Yusup alias Rohman Bin Useng Manasah dikeroyok oleh korban Gatot Widodo dan teman-temannya. Atas kejadian tersebut, hari Senin, tanggal 30 November 2015, terdakwa melaporkan perbuatan korban dan teman-temannya ke pihak Polsek Kalidoni dengan laporan polisi No.LP/581-B/XI/2015 Sumsel/Restal/Kalidoni. Setelah membuat laporan tapi belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, terdakwa Yusup masih merasa sakit sakit hati atas perbuatan korban dan teman-temannya tersebut. Kemudian terdakwa Yusup pergi ke daerah Sei Batang (tempat adik terdakwa) untuk mengambil senjata tajam sejenis badik yang sebelumnya tersimpan dalam tas dan dititipkan di rumah adik terdakwa. Kemudian senjata badik tersebut diambil dan diselipkan di pinggang sebelah kiri dan setelah Maghrib terdakwa pergi ke kawasan Intirup, tepatnya di Jalan dr Sutami untuk menemui Acok di rumahnya. Saat itu terdakwa mau menceritakan kepada Acok yang merupakan anak dari Ayuk (kakak terdakwa), tapi Acok sedang tidak berada di rumah. Namun, setelah dihubungi melalui HP-nya, sekitar 15 menit Acok datang lalu terdakwa berkata,”Cok, rewangi aku (temani aku), kalau aku terkapar bawa ke rumah sakit”. Dijawab oleh Acok,”Iyo Mang, agek aku jagoke”.
Setelah berkata kepada Acok, terdakwa pergi ke belakang rumah mengambil celurit dan disimpan di balik jaket bagian depan. Kemudian terdakwa dan Acok (DPO) langsung menyeberang jalan dan mendekati korban dan teman-temannya yang sedang kumpul di depan rumah korban. Terdakwa langsung berkata kepada korban dan teman-temannya,“Kepalangan kamu galak, majulah galo (Kalau kalian mau, silahkan maju semua)”. Sedangkan Acok berada di samping terdakwa, lalu korban dan teman-temannya mendekati tersangka sambil berjaga-jaga dan memegang pedang di tangannya. Mendengar teriakan terdakwa, korban dan teman-temannya melempari batu dan cuka parah ke arah terdakwa. Acok melihat hal tersebut, dengan emosi dan amarah memegang celurit di tangan kanan dan badik di tangan kiri terdakwa.
            Acok bersama-sama terdakwa langsung menyerang secara membabi- buta menusuk dan membacokkan celurit ke arah korban dan teman-temannya hingga mengenai badan korban dan teman-temannya. Sehingga korban dan teman-temannya tergeletak berlumuran darah. Melihat ketiga korban terjatuh, akhirnya terdakwa dan Acok melarikan diri menggunakan motor menuju Jembatan Musi II Palembang lalu menuju Jakarta.

Masyarakat yang melihat kejadian tersebut membawa korban ke Rumah Sakit Pusri dan Gatot Widodo meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

LINTAS SUMSEL

PT TISICO KEMBALI TERBAKAR,
BERANIKAH GUBERNUR SUMSEL TANGKAP PELAKUNYA ?

Direktur PT Tisico, Drs H Darwin Azhar.
GUBERNUR Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin, mengatakan,”Tangkap pembakar hutan (lahan) kalau kedapatan, jangan pandang bulu harus diproses secara hukum baik perusahaan atau masyarakat, berikan sanksi tegas. Pemerintah tidak main-main lagi dalam hal ini”. Hal tersebut dikatakannya ketika Halal Bihalal dengan jajaran Pemprov Sumsel di Griya Agung Palembang (11/7).
Namun yang menjadi pertanyaannya, beranikah Gubernur Alex Noerdin menangkap pihak PT TIsisico yang diduga kebakaran hutannya sengaja terjadi pada tanggal 5 Juli 2016 atau sehari menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H, dan yang menjadi kambing hitam ialah masyarakat di sekitar perusahaan.
Kanal yang dibuat oleh PT Tisico.
Menurut masyarakat, kebakaran di PT Tisico dugaan kuat dilakukan oleh pihak perusahaan karena kebakaran tersebut di arealnya, dan di sana marak illegal logging. Kenapa masyarakat yang disalahkan dan masyarakat yang dipanggil oleh pihak berwajib, bukan pihak perusahaan yang dipanggil dan ditangkap ?
“Ini susah dimengerti bagi kami, kemarin tanggal 13 Juli 2016 pihak Kehutanan, Kapolsek, Koramil, Camat dan masyarakat dikumpulkan oleh Kepala UPTD Mangsang Mendis, di Jalan Pal Dua Pancoran. Sedangkan kebakarannya satu minggu yang lalu. Sebenarnya menurut dugaan kami kebakaran ini disebabkan oleh PT Tisico membuat kanal dengan lebar 8 meter dan dalam 6 meter sepanjang 13 km yang membuat lahan gambut daerah itu menjadi kering. Sebenarnya dulu tidak ada kanal tersebut dan tidak pernah terjadi kebakaran hutan. Sedangkan sudah ada 4 RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang sudah dikeluarkan, yang berarti sudah ada 4 tahun pengerjaan lahan. Namun sampai saat ini tidak ada satu batang pun yang dtanam oleh pihak PT Tisico. Ini yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah baik daerah maupun pusat, ini tidak ada sama sekali seolah-olah dibiarkan saja PT Tisico membalak Hutan Tanaman Industri (HTI) dan tidak ada penanaman kembali. Menurut dugaan kami, telah terjadi kongkalikong antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah. Di sana sudah jelas pihak Kehutanan baik provinsi dan daerah selaku pengawas HTI tidak pernah memberikan teguran kepada PT Tisico, karena sudah empat tahun tidak ada kegiatan dibiarkan begitu saja seenaknya membalak Hutan Tanaman Industri”.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumarto, ketika dihubungi Raito Ali dari Majalah FAKTA melalui nomor HP-nya mengatakan, pihak Kehutanan telah menurunkan polisi Kehutanan, Koramil, Polsek dan masyarakat bahu-membahu memadamkan api. “Sekarang api telah kami padamkan dan tidak ada lagi”.
Namun ketika disinggung mengenai kebakaran hutan tersebut diakibatkan banyaknya illegal logging yang diduga dilakukan oleh pihak PT Tisico, Sumarto enggan berkomentar. Namun ia masih berasumsi bahwa masyarakat yang melakukan pembakaran tersebut, karena ada masyarakat yang akan membuka kebun berdampingan dengan pihak perusahaan. “Kalau mereka membakar pasti merembet ke perusahaan”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

LINTAS SUMSEL

BENARKAH PROGRAM BIBIT KARET UNGGUL
TELAH DIPERIKSA PIHAK BERWAJIB ?

PROGRAM pengadaan bibit karet unggul yang dikeluhkan petani sudah diperiksa pihak berwajib. Di antaranya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sumsel. Hal tersebut diungkapkan Dian selaku Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) kepada Raito Ali dari Majalah FAKTA di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, ketika dimintai tanggapannya mengenai program bibit karet unggul yang dikeluhkan para kelompok tani seperti yang dimuat Majalah FAKTA No.628 Edisi Juli 2016.
“Saya di sini hanya sebagai pejabat pegganti, sebelumnya jabatan tersebut dijabat oleh Ir A Gani (Alm). Tolong beri tahu daerah mana dan kelompok mana yang mengeluhkan pemberian bibit karet tersebut ? Setahu saya masalah tersebut sudah selesai diperiksa pihak terkait, tidak ada masalah lagi. Sedangkan proyek tersebut sudah lama, kenapa sekarang muncul lagi ? Dan pemberian tersebut juga disaksikan oleh pihak Kepala Desa setempat dan ada data-datanya,” katanya.
Namun ketika FAKTA minta data-datanya tersebut, ia tidak bersedia memberikannya. “Tidak bisa, itu rahasia kantor”. Begitu pula ketika diminta tentang hasil pemeriksaan pihak berwajib, apakah terbukti atau tidak, ia enggan berkomentar. Ia mengatakan kalau dirinya tidak berani berkomentar karena sudah lama sekali terjadinya yaitu pada tahun 2014.
Benarkah kasus tersebut sudah diperiksa pihak kepolisian atau kejaksaan ? Sumber di Kejati Sumsel yang dihubungi FAKTA tentang adanya dugaan korupsi program pengadaan bibit unggul karet yang dikeluhkan petani, mengatakan, rasanya sampai saat ini pihak kejaksaan tinggi belum pernah memeriksa kasus Disbun Kabupaten Muba tersebut. “Coba nanti kami periksa dulu berkasnya. Sebab kasus tersebut terjadi tahun 2014. Kalau memang ada, nanti akan kami konfirmasikan kepada Anda. Kalau tidak ada berarti menjual nama kejaksaan dan nanti kami akan panggil yang diduga terlibat masalah tersebut sesuai dengan laporan masyarakat. Dan kami pun mohon bantuan data yang Anda miliki sebagai bukti permulaan,” tuturnya sambil meminta kepada FAKTA agar jangan ditulis namanya.
Begitu pula dari pihak Polda Sumsel yang dihubungi berkomentar sama dengan pihak Kejati Sumsel, belum pernah memanggil pihak Disbun Muba yang kata Dian telah diperiksa pihak Polda Sumsel tentang dugaan korupsi program bibit karet unggul yang dikeluhkan petani tersebut. “Coba nanti kita cek ulang,” ujar perwira di bagian tipikor Polda Sumsel. Namun ia juga enggan ditulis namanya.

Nah, siapa yang benar ? Di sisi lain pihak berwajib mengatakan belum pernah memeriksa atau memanggil pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Muba, sementara Dian dari Dinas Perkebunan Kabupaten Muba ngotot telah diperiksa pihak berwajib. Kita tunggu saja kebenaraannya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

MAKASSAR RAYA

BERAS RASKIN TIDAK LAYAK DIMAKAN MANUSIA,
BULOG TUTUP MATA DAN TELINGA

MENGAPA harus beredar beras raskin berbau busuk, berulat dan tidak layak dimakan manusia. Janganlah beranggapan bahwa beras raskin harganya sangat murah karena untuk orang miskin lalu diberi yang tidak layak dimakan manusia. Seharusnya pemerintah lebih peka dan berhati-hati dalam memberikan bantuan makanan alias sembako kepada warga miskin. “Seandainya keadaan di balik, apakah pihak pemerintah rela dan ikhlas menerima bantuan tersebut ?” kata Agus, salah seorang penerima bantuan beras raskin yang tidak layak dimakan manusia itu.
Agus pun tidak memasak raskin yang diperolehnya dari kelurahan itu dan hanya dijadikan makanan ayam peliharaannya. Menurut dia, nyaris setiap bulan raskin yang didapatkan tidak layak dimakan manusia. Beras yang didapat hitam seperti habis direndam air, baunya juga busuk. “Jadi saya tidak masak,” kata Agus kepada wartawan di rumahnya.
Masalah itu sudah pernah disampaikan Agus kepada staf kelurahan secara lisan. Tapi pada penerimaan raskin selanjutnya hal itu kembali terulang. Jawaban dari pejabat kelurahan bahwa raskin yang didapatkan itu karena pengiriman dari Bulog memang dalam keadaan seperti itu. “Sepertinya itu beras sisa dari gudang Bulog,” ujarnya.
Menurut Agus, selain sudah berkutu, terkadang beras yang dibelinya itu tidak sesuai ukuran. “Kami membeli 20 liter, tapi sampai di rumah hanya18 liter lebih (hanya 15 kg). Padahal yang tertulis di karung beras tersebut 20 kg. Apakah hal ini pantas dilakukan pemerintah kepada masyarakat miskin ? Sudah ukurannya dikurangi, harganya dinaikkan dan berasnya tidak layak dimakan manusia lagi. Inilah permainan kotor dan busuk yang dilakukan pengelola beras raskin kepada masyarakat miskin,” keluh Agus.
 Sementara itu, legislator DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, mengatakan, sebenarnya jumlah beras yang rusak sudah berkurang. Hanya saja masih ada segelintir warga yang melaporkan mendapat beras rusak dari kantor kelurahan. Menurut dia, selama ini masyarakat di daerah pemilihannya paling mengeluhkan beras yang tidak layak didapatkan secara rutin serta pelayanan di pemerintahan sangat ribet. Tapi sampai saat ini ocehan anggota dewan tersebut belum ditanggapi sama sekali oleh Bulog.  
Politisi Partai Gerindra itu memastikan masalah itu akan disampaikan kepada Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, dalam laporan reses bulan Juli 2016. Ia memastikan akan mendesak pemkot untuk memperbaiki layanan itu, apalagi pada APBD 2016 ini anggaran untuk beras raskin cukup besar.

Sementara Walikota Makassar, Danny Pomanto, mengatakan, jika ada raskin rusak maka pihak kelurahan harus menggantinya dengan yang lebih baik. Ia juga mengaku akan memanggil pejabat kecamatan dan kelurahan untuk mengevaluasi hal itu. Danny juga meminta agar masyarakat penerima raskin jangan pernah takut dengan pejabat. “Sebab, beras yang berkualitas merupakan hak masyarakat. Itu betul,” kata Walikota Makassar.
Tapi pada kenyataannya sekarang yang dialami masyarakat belum ada perubahan secara signifikan. “Bahkan komentar Pak Walikota tersebut belum juga ada hasilnya. Karena sudah berkali-kali beras raskin yang dibagikan kepada masyarakat tersebut berbau busuk dan berulat, bahkan sudah berubah warnanya hitam”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks