Wednesday, December 14, 2016

DRESTA BALI

Oknum DPRD Bali Narkoba Akhirnya Jalani Rehabilitasi

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa.
TEKA-teki penanganan terhadap anggota DPRD Bali yang positif narkoba akhirnya terkuak. Kendati namanya tetap dirahasiakan, namun oknum anggota dewan pemakai barang haram itu kini tengah menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. 
"Anggota dewan itu sedang direhabilitasi rawat jalan, dengan jadwal pengobatan ke BNNP Bali dua kali dalam seminggu," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, di Denpasar akhir pekan lalu.
Menurut dia, rehabilitasi itu berlangsung selama tiga bulan. Jadwal konseling dua kali seminggu ke BNNP Bali ditentukan sendiri jadwalnya oleh oknum anggota dewan tersebut. Anggota dewan tersebut mulai menjalani rehabilitasi seminggu setelah dinyatakan positif narkoba. Soal nama anggota dewan itu, ia tetap menolak untuk menyebutkannya. "Wartawan sudah tahulah namanya," ujarnya.
Suastawa menjelaskan, rehabilitasi anggota dewan itu merupakan keputusan BNNP Bali, tanpa melalui penetapan oleh pengadilan. Sebab, pihaknya tidak memproses secara hukum anggota dewan tersebut. Kendati demikian, BNNP Bali masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Walaupun belum ada tanda-tanda anggota dewan tersebut sebagai pengedar. “Keterlibatannya masih kita dalami. BNN sedang mengembangan kasusnya. Sementara dia sebagai pemakai,” ujarnya.
Keputusan BNNP Bali yang tidak memproses hukum anggota dewan tersebut rupanya mengabaikan desakan Gerakan Rakyat Indonesia Lawan Narkoba (Gerilya) Provinisi Bali. Pada awal Juni lalu, Gerilya Provinisi Bali mendatangi Kantor BNNP Bali. Mereka yang dipimpin oleh Koordinator Gerilya Bali, I Made Suardana, dan Sekretaris, I Made Somya Putra, serta sejumlah pengurus lainnya ini mendesak BNNP Bali segera mengumumkan nama seorang anggota DPRD Provinsi Bali yang sudah dinyatakan positif narkoba itu dan memprosesnya secara hukum.
"Kami meminta agar BNNP Bali harus transparan dan akuntabel dalam proses hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dengan mengungkap secara terang-benderang nama anggota dewan yang positif memakai narkoba itu demi perbaikan perilaku anggota dewan di DPRD Provinsi Bali," tegasnya.
Pihaknya juga meminta BNNP Bali mengusut tuntas kasus ini sampai ke pengadilan. Menurut Suardana, keputusan pengadilanlah yang seharusnya menentukan bahwa yang bersangkutan direhabilitasi atau tidak. Pengadilan yang memutuskan bahwa yang bersangkutan sesuai dengan data-data, saksi-saksi, alat bukti layak direhabilitasi. Hal seperti itu telah dibuktikan dengan kasus gitaris Robby Geisha, yang diputuskan melalui sidang pengadilan untuk direhabilitasi. 
"Kita meminta agar BNNP Bali jangan mau diintervensi oleh kekuatan apa pun yang mengakibatkan BNNP Bali tidak independen, transparan dan profesional. BNN juga tidak bisa memutuskan secara sepihak bahwa semua yang positif narkoba harus direhabilitasi," katanya.
Menurutnya, alasan BNNP Bali untuk tidak menyebut nama anggota dewan yang positif narkoba sangat tidak masuk akal. Pertama, BNNP Bali menggunakan UU Kesehatan untuk merahasiakan nama pasien, di mana nama anggota dewan yang positif narkoba akan direhabilitasi. Padahal BNNP Bali memiliki kewenangan sesuai UU Narkotika No.35 Tahun 2009 bahwa kewenangan untuk memutuskan apakah rehabilitasi atau tidak adalah pengadilan. 
Kedua, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008, di mana semua lembaga pemerintah, lembaga public, harus memberikan informasi kepada publik.
"Tes urine merupakan langkah awal memerangi narkoba. Kenapa hasil tesnya disembunyikan, tidak diumumkan ? Lalu kenapa BNNP Bali menyebut ada anggota dewan positif narkoba ? Ada apa ini semua ? Bagaimana BNNP Bali bisa membersihkan lembaga dewan yang terhormat, wakil rakyat yang terhormat, sementara orang-orangnya ternyata positif narkoba ?" cecarnya. (rie) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment