Wednesday, December 14, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Bedah Rumah
Dan RSUD Genteng Masuk Pengadilan Tipikor

Mukhlisin, salah satu tersangka korupsi RSUD Genteng.
DALAM 20 hari ke depan pasca penahanan tiga tersangka korupsi, Kejari Banyuwangi bisa melengkapi pemberkasan guna diajukan kepada Pengadilan Tipikor Jatim di Surabaya.
Tiga tersangka korupsi itu masing-masing Anggrid Mardjoko selaku tersangka korupsi bedah rumah. Dan dua tersangka korupsi yang diakibatkan kurang berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sehingga dijadikan tersangka korupsi terkait RSUD Genteng yaitu Bambang Prayitno dan Mukhlisin sudah ditahan pasca lebaran (18/7/2016).
Ketiga tersangka ditahan menjelang Hari Adyaksa ke-56 yang diselenggarakan Kejari Banyuwangi 22 Juli 2016. Anggrid sudah menjadi tersangka sejak tahun 2014, sedangkan Bambang Prayitno selaku PPTK dan Konsultan Pengawas, Mukhlisin, terkait RSUD Genteng ditetapkan tersangka sejak tahun 2012.
Molornya penanganan Bambang Prayitno selaku PPTK dan Konsultan Pengawas, Mukhlisin, dalam kasus korupsi terkait pembangunan RSUD Genteng yang memakan dana sebesar Rp 4,01 milyar tahun 2010 tersebut karena menunggu proses hukum tiga terdakwa lain yaitu Dr Nanang Sugianto dan dari PT Pancoran pasangan suami-istri Riskiyanto Dodik – Ir Dwinta Indrawati yang sempat melakukan perlawanan hukum hingga ke MA.
Dengan penanganan dan penahanan dua tersangka tersebut Kejari Banyuwangi sudah memproses hukum lima orang dari enam tersangka korupsi pembangunan lantai dua RSUD Genteng.
Satu orang tersangka sejak tahun 2012 yang belum dilakukan penetapan tersangka dalam kasus RSUD Genteng yaitu Shinta Agung Sasongko.
Sementara itu, dengan ditahannya tersangka korupsi bedah rumah, Anggrid Mardjoko, maka Kejari Banyuwangi sudah memproses semua tersangka korupsi program bedah rumah yang didanai APBN tahun 2013 senilai Rp 945 juta di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menyusul tersangka lain, Suliyono, yang sudah ditahan lebih dulu pada 14 April 2016 sekitar pukul 15.00 WIB setelah menyandang status tersangka sejak tahun 2014.
Terkait penanganan tiga tersangka korupsi itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi melalui Kasipidsus Kejari Banyuwangi, Adi Palebangan SH MH, mengatakan, kasus tersebut sudah memasuki persiapan dakwaan. “Dalam kasus bedah rumah, tersangka (Angrid mardjoko) bersama-sama dengan tersangka lain (Suliyono), kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 junto huruf b UU No. 20/2001 perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya. 
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kasus Korupsi pada Kejari Banyuwangi, Agus Budiarto SH, mengatakan, walau pihaknya mempunyai waktu panjang dalam penyerahan berkas pelimpahan kepada pengadilan tipikor namun masa awal 20 hari setelah penahanan tersangka, semua pemberkasan sudah selesai.
“Kita optimal dalam pemberantasan korupsi, saya kira kita tidak usah menunggu perpanjangan penahanan, berkas sudah masuk di pengadilan tipikor di Surabaya untuk disidangkan,” katanya.

Masih dalam kasus bedah rumah, Kejari Banyuwangi juga sedang melakukan penyidikan intensif dugaan korupsi bedah rumah di salah satu desa, di Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment