Wednesday, December 21, 2016

LINTAS JAWA BARAT

GARA-GARA HARTA, SUAMI DIDUGA TEGA BUNUH ISTRI

Advokat Drs Herman SH.
PERNIKAHAN Iding Bin Hamid dengan Ariah Binti Yaqum mempunyai anak kandung bernama Imas (32) yang kemudian dinikahi oleh Supriyadi selaku Kades Purabaya, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Imas punya aset dari hasil kerjanya di Saudi Arabia berupa 5 hektar sawah di Desa Purabaya dan rumah permanen serta kendaraan dan hektaran tanah darat.
Akan tetapi pernikahan mereka tidak abadi karena Supriyadi mempunyai penyakit jantung hingga meninggal dunia. Selanjutnya Imas nikah sirih dengan Ayi Suryana (40), penduduk KP Cijambe RT 03 RW 03 Kertasari Sindangbaumah, sebagai istri muda.
Rumah tangga Ayi dengan Imas sering terjadi cekcok karena Imas selalu menuntut Ayi agar menceraikan istri tuanya. Diduga karena itulah Ayi menganiaya Imas sampai tewas. Semula Ayi melaporkan kepada kakak kandung Imas, Nasrudin dan Hadi, serta adik kandung Imas, Bariyah, bahwa Imas telah meninggal dunia karena sakit. Akan tetapi, sewaktu jenasah Imas dimandikan mau dikuburkan didapati banyak luka di leher dan punggungnya seperti bekas penganiayaan.
Pernikahan Imas tidak mempunyai anak kandung baik dengan suami pertamanya, Supriyadi, maupun suami keduanya, Ayi Suryana. Yang menjadi keganjilan, semua aset kekayaan dikuasai oleh Ayi Suryana yang menurut undang-undang bukan sebagai pewaris.
Maka, keluarga almarhum Imas yang diwakili Nasrudin, Hadi dan Bariyah mendatangi Kantor Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat. Sambil menangis, mereka minta agar mayat almarhumah Imas diotopsi oleh kepolisian. Kasus ini ditangani oleh Drs Herman SH yang akan memprioritaskan perkara ini dan bila perlu akan lapor ke Kaditserse Polda Jawa Barat karena kalau benar ini diduga bisa melanggar pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Bisa diduga Ayi melakukan tindak pidana itu dikarenakan ingin menguasai aset kekayaan almarhumah Imas.
Seperti diketahui bahwa sahnya pernikahan diatur dalam UU RI No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1975. Sedangkan pembagian warisan diatur dalam pasal 34 UU RI No.1 Tahun 1974. Maka apabila pernikahan Ayi dan Imas dilakukan secara tidak sah menurut UU No.1 Tahun 1974 dan PP No.9 Tahun 1975, Ayi bukanlah sebagai pewaris Almarhumah Imas. Apalagi Ayi sampai terbukti di pengadilan melakukan pembunuhan maka otomatis hak warisnya (bila pernikahannya dengan Imas terbukti dilakukan secara sah menurut UU) dari Almarhumah Imas akan hilang.
Kemarin Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat ke Kapolda Jawa Barat untuk meminta perlindungan hukum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif pada kasus dugaan pembunuhan terhadap Imas dan memohon agar jenasah Almarhumah Imas dilakukan otopsi.

Menurut keluarga Almarhumah Imas, soal aset Almarhumah Imas telah dimusyawarahkan di rumah Almarhumah Imas di mana Ayi memberikan kuasa kepada H Isak dan H Samir Bahbul yang mengaku dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. Akan tetapi musyawarah tersebut menemui jalan buntu. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment