Monday, December 12, 2016

SURABAYA RAYA

Dilaporkan Menggelapkan Batubara Senilai Rp 3,2 Miliar,
Lenny Duduk Di Kursi Pesakitan

Terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono di persidangan.
MAJELIS hakim yang diketuai Efran Basuning akhirnya merubah status penahanan  terdakwa kasus penipuan batubara, Eunike Lenny Silas, menjadi tahanan kota setelah sebelumnya berstatus tahanan yang dibantarkan karena sedang sakit.
"Mulai hari ini status tahanan saudara menjadi tahanan kota, dan anda bisa berobat kemana pun kecuali ke luar negeri dan jangan lupa untuk kasih tahu pada jaksa kalau mau berobat," ujar Efran di akhir sidang.
Kosasih selaku kuasa hukum terdakwa Eunike Lenny Silas masih berharap kliennya ditangguhkan penahannnya. "Harapan kita selaku tim penasehat hukum tetap memohon Bu Lenny ditangguhkan dari penahanan, terlebih lagi dengan kondisi Bu Lenny yang saat ini harus intensif berobat dan juga sesuai rujukan dokter yang merawat Bu Lenny diminta untuk segera ke dokter awal yang di Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Kosasih.
Terkait jalannya sidang yang mendatangkan saksi pelapor, Deni Irianto, yang menuding Lenny tidak mengembalikan batubara sebanyak 13.000 ton senilai Rp 3,5 miliar, Kosasih meragukan keterangan saksi. Karena di laporan polisi saksi menyatakan jual beli.
Menurut Kosasih, awalnya memang saksi Deni ngotot kerja sama dengan terdakwa dalam hal peminjaman batubara namun akhirnya di akhir persidangan saksi menyatakan bahwa kerja sama dalam jual beli. Karena saksi menegaskan tidak mencabut keterangannya yang ada di BAP, sementara di BAP saksi menyatakan laporannya berkaitan dengan jual beli batubara.
"Jadi sudah jelas bahwa kasus ini murni perdata," ujar Kosasih.
Terpisah, Alexander Arif selaku kuasa hukum pelapor Paulin Tan menyatakan status penahanan yang ditetapkan hakim adalah keputusan yang setengah hati. Sebab, kata Alex, kalau memang terdakwa sudah sembuh mestinya pembantaran dicabut dan dimasukkan ke tahanan.
"Status tahanan kota ini pun tidak jelas, karena terdakwa tinggalnya tidak di Surabaya melainkan di Jepara, Jawa Tengah," ujar Alex.
Alex menilai jika penetapan yang dikeluarkan hakim ini tidak sesuai KUHAP. Terkait jalannya sidang, Alex mengklaim jika keterangan saksi tidak dibantah oleh terdakwa, hanya saja mereka menyanggah bahwa kerja sama yang dilakukan adalah jual beli bukan pinjam-meminjam. "Jadi, selebihnya tidak ada yang dibantah, semua dibenarkan," ujar Alex.

Perkara ini bermula dari laporan Paulin Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban. Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan ketika dicek ke tempat penyimpanan batubara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batubara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa. Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment