Friday, January 13, 2017

LINTAS BANYUWANGI

Lapter Blimbingsari Digugat Hampir Rp 10 M

Lokasi tanah milik H Ridwan Halimi yang sudah menjadi bagian 
dari Lapangan Terbang Blimbingsari. 
KABAR mengejutkan datang dari satu-satunya fasilitas penerbangan pendukung geliat promo kemajuan Kabupaten Banyuwangi, yaitu Lapter Blimbingsari. Salah satu pemilik tanah, H Ridwan Halimi, menggugat pihak terkait ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Kepala bandara, menteri perhubungan hingga bupati turut dalam posisi tergugat.
Bupati Banyuwangi, Camat Kabat, Kepala Desa Badean, Karangbendo, dan beberapa pihak yang terlibat dalam penjualan tanah yang dinilai merampas kepemilikan Ridwan sebagai satu-satunya pemilik tanah seluas 4.370 m2. Letak lokasi lahan masing-masing di Desa Karangbendo dan Badean tersebut kini berada di tengah antara areal yang digunakan sebagai bagian dari Lapangan Terbang (Lapter) Blimbingsari. Dengan nilai tiap meter Rp 4 juta, Ridwan merasa dirugikan sejumlah Rp 9,48 miliar.
M Ikbal SH, kuasa hukum H Ridwan Halimi.
Informasi yang diterima Hayatul Makin dari FAKTA, gugatan bernomor 111/Pdt.G/2016/Pn.Bwi tersebut berawal dari peralihan hak yang penuh rekayasa. Kronologinya, dua bidang tanah sawah masing-masing seluas 1.500 m2 terletak di Desa Badean dan 2.870 m2 di Desa Karangbendo yang semuanya merupakan milik H Ridwan Halimi. Keduanya hingga saat ini masih bersertifikat hak milik atas nama yang bersangkutan. Dalam perjalanannya, lahan yang berada di dua tempat tersebut, pada tahun 1991 digadaikan atau dipinjamkan uang kepada Bu Darto Rp 4 juta dan digarap oleh yang bersangkutan sebelum ditebus.
Sesuai undang-undang, gadai sawah semestinya hanya terbatas waktu 7 tahun maka sawah tersebut harus dikembalikan pada tahun 1998.
Belakangan diketahui lahan tersebut pada tahun 2000 masih dikuasai Bu Darto dan bahkan masih minta uang tebusan. Akibatnya, sejak tahun 2000 Ridwan mencari uang untuk memenuhi tebusan yang diminta tersebut. Ridwan terkejut ketika pada tahun 2013 akan menebus sawah miliknya itu ternyata sudah dijual oleh Bu Darto dan suaminya kepada pihak lain, H Nawawi.
Persoalan semakin pelik ketika diketahui lahan tersebut dijual kepada Menteri Perhubungan dan Bupati Banyuwangi untuk digunakan sebagai lahan Lapangan Terbang Blimbingsari. Padahal Ridwan Halimi tidak pernah merasa menjualnya. Lalu, kepada siapa dilakukan pembelian lahan tersebut ? Infoemasi yang diterima FAKTA bahwa lahan tersebut ketika digadaikan atau dikuasai pihak lain telah dijadikan jaminan kredit kepada pihak Bank Exim yang saat ini telah dilikuidasi.

Hingga saat ini belum ada komentar dari pihak terkait. Sekkab Banyuwangi beberapa kali ditemui FAKTA, sedang rapat dan dinas luar. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment