Tuesday, February 7, 2017

ADVETORIAL SURABAYA

745 PNS Surabaya Ikuti Prosesi Pengambilan Sumpah Janji

“Pengambilan sumpah janji untuk mentaati aturan-aturan yang ada 
merupakan dasar PNS bekerja dengan baik,” tandas Bu Risma.
SEBANYAK 745 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan janji di Graha Sawunggaling, Gedung Pemkot Surabaya, Selasa pagi (20/9).
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini atau Bu Risma, memimpin pengambilan sumpah dan janji didampingi saksi dan perwakilan tokoh agama masing-masing. Dalam kegiatan tersebut, terdapat 745 PNS yang mengikuti sumpah dan janji. Terdiri dari 429 tenaga fungsional tertentu, yaitu 241 guru PNS dan 188 tenaga kesehatan. Selain itu tenaga fungsional umum sebanyak 316 orang.
“Tuhan mentakdirkan sebagai PNS, jadi kita semua abdi negara dan abdi masyarakat. Sehingga bisa melayani masyarakat maupun member contoh yang baik. Saya mengimbau para PNS yang baru mengucapkan sumpah janji untuk sepenuh hati menjadi pelayan masyarakat,” kata Walikota Surabaya, Tri Rismaharini atau Bu Risma.
Ia mengatakan, di mana pun bisa berkarya, meskipun para PNS terkadang dimutasi untuk penyegaran. Wanita pertama dalam sejarah pemerintahan Kota Surabaya itu pun meminta para PNS tersebut segera menyusun sasaran kinerja selama satu tahun. Penyusunan sasaran kerja bertujuan agar lebih terarah.
"Laksanakan tugas dengan baik supaya target kerja tersebut bisa dicapai. Nantinya, pencapaian akan dinilai oleh pimpinan di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” imbuhnya.
Sebagai simbolis, peserta sumpah dan janji beragama Islam diwakilkan kepada Citra Anggita Wardani dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Ardiyatna Pranata dari Dinas Pendidikan mewakili agama Kristen Protestan, dan Kristen Katholik oleh Yunita Efendi dari Dinas Kesehatan.

“Pengambilan sumpah janji untuk mentaati aturan-aturan yang ada merupakan dasar PNS bekerja dengan baik,” tandas Bu Risma, sapaan akrabnya. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment