Friday, February 3, 2017

ANEKA BERITA

JEN TANG DIDAKWA PALSUKAN TANDA TANGAN

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Sukwanto, menilai tanda tangan pada kwitansi No. 007 tanggal 17 September 1987 adalah tanda tangan yang telah dipalsukan oleh terdakwa Soedirjo Aliman alias Jen Tang Bin Liem Eng Tek.
“Kalau saksi Ulil Amri mengatakan itu kwitansi asli silahkan saja, tetapi berdasarkan uji labfor tanda tangan di kwitansi itu palsu,” ujar Sukwanto usai sidang lanjutan dugaan pembuatan keterangan palsu dan pemalsuan surat oleh terdakwa Jeng Tang.
Sukwanto menanggapi kesaksian saksi Ulil yang merupakan seorang advokat yang mengaku pernah melihat kwitansi No. 007 dan menyatakannya sebagai kwitansi asli. Namun demikian pihaknya tetap berpendapat bahwa kwitansi itu palsu. Bukti kepalsuannya sebagaimana diuraikan jaksa, yakni nama penandatangan dengan penulisan Ajid Hoetomo, padahal nama yang sebenarnya adalah Adjid Hutomo. Tanggal pembuatan kwitansi juga tidak diyakini jaksa sebab pada tanggal tersebut Adjid sudah tidak bertugas lagi sebagai Presiden Direktur PT Timurama.
JPU mengatakan bahwa baik tanda tangan maupun stempel yang ada dalam kwitansi No. 007 itu berbeda dengan tanda tangan dari saksi Adjid Hutomo dan stempel perusahaan PT Timurama. Perbedaan tersebut sebagaimana dikuatkan oleh hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri sesuai berita acara No. Lab-007/DTF/2010 tanggal 11 Januari 2010 dengan kesimpulan yakni terdapatnya perbedaan umum writing skill tanda tangan dan writing touch tanda tangan. Sementara perbedaan khususnya yakni terdapat pada starting stroke, up stroke keempat dan lainnya.
Untuk pemeriksaan stempel perusahaan juga diperoleh perbedaan yakni perbedaan kerapian cetakan cap stempel dan perbedaan size tulisan cap stempel. Hasil rensik menyimpulkan kwitansi No. 007 dan cap stempelnya non otentik atau merupakan tanda tangan dan atau stempel yang berbeda dengan tanda tangan asli Adjid Hutomo dan PT Timurama.
Saksi Adjid Hutomo juga telah membantah pernah menandatangani kwitansi No. 007 tanggal 17 September 1987. “Oleh karena itu patutlah keterangan saksi Ulil diabaikan,” kata jaksa.

Saksi Ulil Amri mengaku pernah melihat kwitansi tersebut saat bertandang ke kantor terdakwa Jen Tang. Selaku kuasa hukum, Ulil memang kerap mendampingi terdakwa pada kasus-kasus hukum. Ulil mengatakan bahwa ia hanya sekedar melihat dan bukan sebagai pengambil surat kepada Daeng Rukka sebagaimana yang diungkapkan saksi Darmawan Halim. “Saksi tidak menemani Darmawan Halim, dia hanya melihat saja kwitansi itu,” bela kuasa hukum terdakwa, Onni Ricardi. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment