Sunday, February 5, 2017

BALANGAN BUMI SANGGAM

Dengan Program BSPS, Balangan Berupaya Tanggulangi RTLH

400 Rumah Dapat Bantuan Program BSPS

Wabup Balangan, H Saifullah, foto bersama warga penerima program BSPS.
PEMERINTAH Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melalui program BSPS terus berupaya untuk menanggulangi rumah dengan kategori tak layak huni yang ada di daerah kabupaten yang juga berjuluk “Bumi Sanggam”.
Pada tahun 2016 ini sebanyak 400 unit rumah yang tak layak huni di Kabupaten Balangan kembali mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ini merupakan tahun yang ketiga Kabupaten Balangan kembali mendapatkannya sejak 2014 lalu. Pada 2016 ini kecamatan yang dibantu ada dua yakni Lampihong dan Batumandi.
Menurut Kepala Bappeda Balangan, Akhriani, yang mendasari usulan program BSPS ini adalah adanya pendataan rumah tidak layak huni yang dilaksanakan pada tahun 2013. Dari 113.791 penduduk di Kabupaten Balangan terdapat 4.850 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di delapan kecamatan di Bumi Sanggam.
"Berdasarkan data tersebut, Pemkab Balangan mengusulkan program BSPS ke Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, secara bertahap program BSPS ini telah dilaksanakan pada 2014 dan 2015 sebanyak 1.087 unit rumah pada 23 desa di Kecamatan Halong dan Lampihong. Berdasarkan pendataan tahun 2015 masih terdapat 3.586 unit rumah tidak layak huni, sementara itu pada 2016 ini ada 400 unit rumah yang dimasukkan dalam program BSPS," jelasnya.
Wabup Balangan, H Saifullah, saat meninjau lokasi rumah warga
yang menerima program BSPS. 
Bantuan BSPS ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan untuk mengurangi jumlah rumah kategori tidak layak huni di Bumi Sanggam. “Program BSPS merupakan fasilitas pemerintah berupa bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mendorong membangun sendiri rumah yang layak huni, ucap Akhriani.
Dari program tersebut, di tahun 2016 ini ada 400 buah rumah yang mendapatkan bantuan dari program BSPS tersebut, yang berlokasi di Kecamatan Lampihong dan Batumandi. "Khusus Kecamatan Lampihong ada 205 buah rumah dari jumlah tersebut, berlokasi di empat desa, yaitu Desa Batu Merah (73 unit rumah), Desa Kusambi Hilir (50 unit rumah), Desa Lampihong Selatan (47 unit rumah), dan Desa Panaitan (35 unit rumah)," sebut Akhriani.
Sedangkan di Kecamatan Batumandi, Desa Mantimin 35 unit, Riwa 35 unit, Munjung 44 unit, Mampari 40 unit, dan Timbun Tulang 41, dengan totalnya 195 unit.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan, H Syaifullah, ketika meninjau lokasi rumah yang direhab di Kecamatan Lampihong mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini terus berupaya untuk menambah jumlah anggaran untuk keperluan tersebut, salah satunya dengan meminta tambahan besaran dana royalti pertambangan.
"Ke depan kita akan mencoba menjalankan program lainnya, seperti penggunaan dana CSR dari perusahaan untuk menangulangi kondisi adanya rumah tidak layak huni di Balangan," ujarnya.
Dan, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tambah Wabup H Saifullah saat membuka acara Sosialisasi BSPS yang dilangsungkan di Aula Kecamatan Lampihong dihadiri Kepala Bappeda Balangan, Akhriani SPd MAP, Camat Lampihong, Abiji, Kapolsek Lampihong serta puluhan warga baik penerima program BSPS asal Kecamatan Lampihong maupun yang tidak menerima.
Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan. Selanjutnya, rumah juga sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup serta pembentukan watak, karakter dan kepribadian bangsa. Menurut Syaifullah, pembangunan perumahan dan permukiman jika dilakukan dengan benar akan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
Pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung oleh suatu kebijakan, strategi dan program yang komprehensif dan terpadu sehingga selain mampu memenuhi hak dasar rakyat juga akan menghasilkan suatu lingkungan perumahan dan permukiman yang nyaman dan sehat.
“Harapan kami dengan adanya program BSPS ini dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah sehingga jumlah tidak layak huni dapat berkurang secara bertahap,” ungkap wabup.
Wabup Balangan, H Saifullah, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Balangan mengusulkan program BSPS secara bertahap dan telah direalisasikan pada tahun 2016 ini sebanyak 205 unit rumah tidak layak huni di Kecamatan Lampihong.
Adapun prosedur dan keputusan penetapan desa mana yang warganya memperoleh bantuan, jelas Syaifullah, itu sepenuhnya wewenang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Pemkab Balangan tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi keputusan kementerian,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami mohon tidak ada saling iri. Justru kita harus bersyukur. Bahkan yang tidak termasuk sebagai penerima bantuan juga harus bersyukur, karena dengan bantuan ini Insya Allah rumah saudara atau tetangga kita akan menjadi lebih baik, atau setidaknya, jumlah rumah yang kurang layak huni di lingkungan kita akan berkurang,” tandasnya.
Wabup Balangan, H Saifullah, berpesan agar pelaksanaan progran BSPS ini dilakukan pengawasan atau pemantauan terhadap penggunaannya. Dengan kata lain, harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan. Hal ini menuntut kedisiplinan terutama dari para penerima, pendamping dan pihak-pihak terkait lainnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment