Dengan
Program BSPS, Balangan Berupaya Tanggulangi RTLH
400
Rumah Dapat Bantuan Program BSPS
Wabup Balangan, H
Saifullah, foto bersama warga penerima program BSPS.
|
PEMERINTAH Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melalui program BSPS terus berupaya untuk menanggulangi
rumah dengan kategori tak layak huni yang ada di daerah kabupaten yang juga
berjuluk “Bumi Sanggam”.
Pada tahun 2016 ini sebanyak 400 unit rumah yang tak layak huni di Kabupaten Balangan kembali mendapatkan program
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ini
merupakan tahun yang ketiga Kabupaten Balangan kembali mendapatkannya
sejak 2014 lalu. Pada 2016 ini kecamatan yang dibantu ada dua yakni Lampihong dan
Batumandi.
Menurut Kepala
Bappeda Balangan, Akhriani, yang mendasari usulan program BSPS ini adalah adanya
pendataan rumah tidak layak huni yang dilaksanakan pada tahun 2013. Dari 113.791 penduduk di Kabupaten Balangan terdapat 4.850 Rumah
Tak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di delapan kecamatan di Bumi Sanggam.
"Berdasarkan data tersebut, Pemkab Balangan mengusulkan program
BSPS ke Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, secara bertahap program BSPS ini
telah dilaksanakan pada 2014 dan 2015 sebanyak 1.087 unit rumah pada 23 desa di
Kecamatan Halong dan Lampihong.
Berdasarkan pendataan tahun 2015 masih terdapat 3.586 unit rumah tidak layak
huni, sementara itu pada 2016 ini ada 400 unit rumah yang dimasukkan dalam
program BSPS," jelasnya.
Wabup Balangan, H
Saifullah, saat meninjau lokasi rumah warga yang menerima program BSPS. |
Bantuan BSPS ini merupakan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Balangan untuk mengurangi jumlah rumah kategori tidak layak huni di
Bumi Sanggam. “Program BSPS merupakan fasilitas pemerintah berupa
bantuan sosial kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mendorong
membangun sendiri rumah yang layak huni,” ucap Akhriani.
Dari program tersebut, di tahun 2016 ini ada 400 buah
rumah yang mendapatkan bantuan dari program BSPS tersebut, yang berlokasi di
Kecamatan Lampihong dan Batumandi. "Khusus
Kecamatan Lampihong ada 205 buah rumah dari jumlah tersebut, berlokasi di empat
desa, yaitu Desa Batu Merah (73 unit rumah), Desa Kusambi Hilir (50 unit
rumah), Desa Lampihong Selatan (47 unit rumah), dan Desa Panaitan (35 unit
rumah)," sebut Akhriani.
Sedangkan di Kecamatan Batumandi, Desa Mantimin
35 unit, Riwa 35 unit, Munjung 44 unit, Mampari 40 unit, dan Timbun Tulang 41,
dengan totalnya 195 unit.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan, H Syaifullah, ketika meninjau lokasi rumah yang direhab di Kecamatan Lampihong mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini terus berupaya untuk menambah jumlah anggaran untuk
keperluan tersebut, salah satunya dengan meminta tambahan besaran dana royalti
pertambangan.
"Ke depan kita akan mencoba menjalankan program lainnya, seperti
penggunaan dana CSR dari perusahaan untuk menangulangi kondisi adanya rumah
tidak layak huni di Balangan," ujarnya.
Dan, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tambah Wabup
H Saifullah saat membuka acara
Sosialisasi BSPS yang dilangsungkan di Aula Kecamatan Lampihong
dihadiri Kepala Bappeda Balangan, Akhriani
SPd MAP, Camat Lampihong, Abiji, Kapolsek Lampihong serta puluhan warga baik
penerima program BSPS asal Kecamatan Lampihong maupun yang tidak menerima.
Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi
meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan. Selanjutnya,
rumah juga sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup
serta pembentukan watak, karakter dan kepribadian bangsa.
Menurut Syaifullah, pembangunan perumahan dan permukiman jika dilakukan dengan
benar akan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan
dan pengentasan kemiskinan.
Pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung oleh suatu
kebijakan, strategi dan program yang komprehensif dan terpadu sehingga selain
mampu memenuhi hak dasar rakyat juga akan menghasilkan suatu lingkungan perumahan
dan permukiman yang nyaman dan sehat.
“Harapan kami dengan adanya program BSPS ini dapat meringankan beban
masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah sehingga jumlah tidak layak huni
dapat berkurang secara bertahap,” ungkap wabup.
Wabup Balangan, H Saifullah, menyebutkan, Pemerintah
Kabupaten Balangan mengusulkan program BSPS secara bertahap dan telah
direalisasikan pada tahun 2016 ini sebanyak 205 unit rumah tidak layak huni di
Kecamatan Lampihong.
Adapun prosedur dan keputusan penetapan desa mana yang warganya
memperoleh bantuan, jelas Syaifullah, itu sepenuhnya wewenang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat. “Pemkab Balangan tidak memiliki kewenangan untuk
mempengaruhi keputusan kementerian,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kami mohon tidak ada saling iri. Justru kita harus
bersyukur. Bahkan yang tidak termasuk sebagai penerima bantuan juga harus
bersyukur, karena dengan bantuan ini Insya Allah rumah saudara atau tetangga
kita akan menjadi lebih baik, atau setidaknya, jumlah rumah yang kurang layak
huni di lingkungan kita akan berkurang,” tandasnya.
Wabup Balangan, H Saifullah, berpesan agar
pelaksanaan progran BSPS ini dilakukan pengawasan atau pemantauan terhadap
penggunaannya. Dengan kata lain, harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai
dengan tujuan pemberian bantuan. Hal ini menuntut kedisiplinan terutama dari
para penerima, pendamping dan pihak-pihak terkait lainnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment