MAU BERANGKAT HAJI
DITANGKAP KPK
“Semestinya
saya berangkat ke tanah suci pada tanggal 6-22 September tahun ini untuk
melaksanakan rukun Islam yang kelima. Namun, keburu ditangkap, terpaksa batal”.
Bupati
Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH, bersama istrinya, Vinita Citra Kartini.
|
PROVINSI Sumatera Selatan sepertinya layak mendapat
penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Bukan karena prestasinya tapi
karena banyak Kepala Daerah-nya (Walikota dan Bupati) yang melakukan tindak
pidana, mulai dari narkoba sampai korupsi !
Pertama,
H Romi Herton yang melakukan suap terhadap Akil Muhtar saat menjadi Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kota Palembang. Akhirnya, Romi
Herton divonis 7 tahun penjara dan istrinya, Masitoh, divonis 5 tahun penjara
oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua,
Budi Antoni Aljupri yang juga melakukan suap terhadap Akil Muhtar divonis 4
tahun penjara dan istrinya, Suzana, juga divonis 2 tahun penjara oleh
Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga,
Bupati Muba, Ir H Pahri Azhari, yang
melakukan suap terhadap anggota DPRD Muba masalah RAPBD Muba tahun 2014
dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, divonis 3 tahun penjara dan
istrinya yang juga mantan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN), Lucianty, divonis 1,5 tahun penjara.
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH, saat ditangkap KPK. |
Selanjutnya,
Bupati Ogan Ilir (OI) yang terlibat narkoba, Nopiyandi Alias Ofi, yang
tertangkap tangan oleh anggota BNN Pusat dan dibantu BNN Provinsi, dijatuhi
hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan.
Sekarang,
giliran Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH, yang diduga menerima suap dari
kontraktor pengijon proyek pengadaan di Dinas Pendidikan yang kena OTT oleh Tim
Anti Rasuah KPK. Dan, bersamanya, diamankan uang sebesar Rp 300 juta serta 5
orang lainnya yaitu Usman, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Rustamin Darus,
Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Sutaryo, Kasi Peningkatan Mutu
Pendidikan dan Teaga Kepedidikan Disdik Banyuasi, Kirman, pengepul uang ijon (broker),
Zulfikar Muharami, Direktur CV Putra Pertama.
Bupati
Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH, dan Wakil Bupati Banyuasin, Ir S A Supriono.
|
Ironisnya,
Bupati yang kader Partai Golkar itu ditangkap KPK di rumah dinasnya di Komplek
Perkantoran Pemkab Banyuasin Pangkalan Balai Jalan Lingkar Sekojo Banyuasin,
Sumatera Selatan, pada saat tasyakuran untuk keberangkatannya naik haji ke tanah
suci. Saat itu KPK dibantu Tim Direktorat Kriminal Khusus (Reskrimkhus) dan
anggota Dalmas Sabara Polda Sumsel.
Berdasarkan
informasi yang dikumpulkan di lapangan oleh Raito Ali dari Majalah FAKTA, uang
suap itu berhubungan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan
infrastukrur pendidikan dan dana bantuan sosial bencana alam sebesar Rp 21
milyar. Penangkapannya terjadi saat ia sedang mengadakan tasyakuran
keberangkatannya naik haji bersama istrinya, Vinita Citra Kartini, di rumah
dinasnya. Waktu itu terlihat beberapa pejabat teras Pemkab Banyuasin di antaranya
Ir H Firman, Sekda Banyuasin, orangtua Yan Anton Ferdian (Amirudin Inoed, mantan
Bupati Banyuasin 2 periode). Namun, yang tidak tampak pada saat itu adalah
Wakil Bupati Banyuasin, Ir S A Supriono.
Pada
pukul 13.00 WIB, rombongan KPK dan Polda Sumsel menggunakan 4 mobil masuk ke
rumah kediaman Bupati Banyuasin guna menemui Bupati Yan Anton Ferdian SH. Tidak
lama kemudian Bupati Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan, Umar Usman,
Sutaryo, Kirman, dibawa dalam satu mobil. Sedangkan Rustami alias Darus dibawa
dalam mobil terpisah.
Kemudian
para undangan yang belum pulang dan melihat bupati dan stafnya diamankan KPK hanya
bisa terdiam seakan tidak percaya dengan kejadian itu. Sedangkan sang istri bupati
masih mendampingi suaminya yang akan digelandang oleh tim KPK. Bahkan sang
suami, Yan Anton Ferdian, masih sempat berpesan pada istrinya agar tetap
berangkat ke tanah suci walau tanpa dirinya. Dan pada saat Yan Anton Ferdian digelandang
oleh KPK, sang istri langsung menangis sejadi-jadinya.
Yan
Anton Ferdian beserta kru suapnya dibawa ke Polda Sumsel guna penyidikan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, ia diperiksa selama 3 jam di gedung Direskrimsus, baru
sekitar pukul 17.15 WIB beserta rombongan dibawa menuju Bandara Sultan Mahmud
Badaruddin II Palembang untuk menuju ke Jakarta. Selanjutnya, tiba di gedung
KPK sekitar pukul 22.00 WIB, rombongan pertama yang menggunakan mobil Innova
plat hitam adalah Yan Anton Ferdian dan 5 orang anak buahnya. Saat itu Yan Anton
Ferdian tampak santai dan sempat meminta maaf kepada awak media. Ia mengaku
khilaf atas kejadian ini.
“Semestinya
saya berangkat ke tanah suci pada tanggal 6-22 September tahun ini untuk
melaksanakan rukun Islam yang kelima. Namun, keburu ditangkap, terpaksa batal,”
ujarnya sambil melambaikan tangan.
Yang
perlu diketahui, uang ijon proyek yang dipergunakan Bupati Yan Anton Ferdian
beserta istrinya untuk pergi haji pada tanggal 1 September 2016 ditransfer kepadanya
sebesar Rp 299.800.000. Kemudian pada 2 September 2016 diberikan uang sebesar
US$ 11.200 atau setara dengan Rp 150.000.000. Lalu, pada 3 September 2016
dilakukan pembayaran haji bupati dan istrinya melalui travel atau biro
perjalanan haji PT Turisina Buana sebesar Rp 531.600.000,- dari kontraktor. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment