Sunday, February 5, 2017

BERITA UTAMA

MAU BERANGKAT HAJI DITANGKAP KPK

“Semestinya saya berangkat ke tanah suci pada tanggal 6-22 September tahun ini untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima. Namun, keburu ditangkap, terpaksa batal”.

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH, bersama istrinya, Vinita Citra Kartini.
PROVINSI Sumatera Selatan sepertinya layak mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Bukan karena prestasinya tapi karena banyak Kepala Daerah-nya (Walikota dan Bupati) yang melakukan tindak pidana, mulai dari narkoba sampai korupsi !
Pertama, H Romi Herton yang melakukan suap terhadap Akil Muhtar saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kota Palembang. Akhirnya, Romi Herton divonis 7 tahun penjara dan istrinya, Masitoh, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua, Budi Antoni Aljupri yang juga melakukan suap terhadap Akil Muhtar divonis 4 tahun penjara dan istrinya, Suzana, juga divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga, Bupati Muba, Ir H Pahri Azhari, yang  melakukan suap terhadap anggota DPRD Muba masalah RAPBD Muba tahun 2014 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, divonis 3 tahun penjara dan istrinya yang juga mantan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucianty, divonis 1,5 tahun penjara.
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH, saat ditangkap KPK.
Selanjutnya, Bupati Ogan Ilir (OI) yang terlibat narkoba, Nopiyandi Alias Ofi, yang tertangkap tangan oleh anggota BNN Pusat dan dibantu BNN Provinsi, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan.
Sekarang, giliran Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH, yang diduga menerima suap dari kontraktor pengijon proyek pengadaan di Dinas Pendidikan yang kena OTT oleh Tim Anti Rasuah KPK. Dan, bersamanya, diamankan uang sebesar Rp 300 juta serta 5 orang lainnya yaitu Usman, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Rustamin Darus, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Sutaryo, Kasi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Teaga Kepedidikan Disdik Banyuasi, Kirman, pengepul uang ijon (broker), Zulfikar Muharami, Direktur CV Putra Pertama.
Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH, dan Wakil Bupati Banyuasin, Ir S A Supriono. 
Ironisnya, Bupati yang kader Partai Golkar itu ditangkap KPK di rumah dinasnya di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin Pangkalan Balai Jalan Lingkar Sekojo Banyuasin, Sumatera Selatan, pada saat tasyakuran untuk keberangkatannya naik haji ke tanah suci. Saat itu KPK dibantu Tim Direktorat Kriminal Khusus (Reskrimkhus) dan anggota Dalmas Sabara Polda Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan oleh Raito Ali dari Majalah FAKTA, uang suap itu berhubungan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastukrur pendidikan dan dana bantuan sosial bencana alam sebesar Rp 21 milyar. Penangkapannya terjadi saat ia sedang mengadakan tasyakuran keberangkatannya naik haji bersama istrinya, Vinita Citra Kartini, di rumah dinasnya. Waktu itu terlihat beberapa pejabat teras Pemkab Banyuasin di antaranya Ir H Firman, Sekda Banyuasin, orangtua Yan Anton Ferdian (Amirudin Inoed, mantan Bupati Banyuasin 2 periode). Namun, yang tidak tampak pada saat itu adalah Wakil Bupati Banyuasin, Ir S A Supriono.
Pada pukul 13.00 WIB, rombongan KPK dan Polda Sumsel menggunakan 4 mobil masuk ke rumah kediaman Bupati Banyuasin guna menemui Bupati Yan Anton Ferdian SH. Tidak lama kemudian Bupati Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan, Umar Usman, Sutaryo, Kirman, dibawa dalam satu mobil. Sedangkan Rustami alias Darus dibawa dalam mobil terpisah.
Kemudian para undangan yang belum pulang dan melihat bupati dan stafnya diamankan KPK hanya bisa terdiam seakan tidak percaya dengan kejadian itu. Sedangkan sang istri bupati masih mendampingi suaminya yang akan digelandang oleh tim KPK. Bahkan sang suami, Yan Anton Ferdian, masih sempat berpesan pada istrinya agar tetap berangkat ke tanah suci walau tanpa dirinya. Dan pada saat Yan Anton Ferdian digelandang oleh KPK, sang istri langsung menangis sejadi-jadinya.
Yan Anton Ferdian beserta kru suapnya dibawa ke Polda Sumsel guna penyidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, ia diperiksa selama 3 jam di gedung Direskrimsus, baru sekitar pukul 17.15 WIB beserta rombongan dibawa menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang untuk menuju ke Jakarta. Selanjutnya, tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB, rombongan pertama yang menggunakan mobil Innova plat hitam adalah Yan Anton Ferdian dan 5 orang anak buahnya. Saat itu Yan Anton Ferdian tampak santai dan sempat meminta maaf kepada awak media. Ia mengaku khilaf atas kejadian ini.
“Semestinya saya berangkat ke tanah suci pada tanggal 6-22 September tahun ini untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima. Namun, keburu ditangkap, terpaksa batal,” ujarnya sambil melambaikan tangan.

Yang perlu diketahui, uang ijon proyek yang dipergunakan Bupati Yan Anton Ferdian beserta istrinya untuk pergi haji pada tanggal 1 September 2016 ditransfer kepadanya sebesar Rp 299.800.000. Kemudian pada 2 September 2016 diberikan uang sebesar US$ 11.200 atau setara dengan Rp 150.000.000. Lalu, pada 3 September 2016 dilakukan pembayaran haji bupati dan istrinya melalui travel atau biro perjalanan haji PT Turisina Buana sebesar Rp 531.600.000,- dari kontraktor. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment