La Nyalla
Menolak Disebut Terdakwa
"Proses hukum yang dilakukan kejaksaan
dengan membawa saya
ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah,"
tandas La Nyalla.
Sidang perdana terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti
di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Senin siang (5/9).
|
KETUA Umum Kadin Jatim, La
Nyalla Mahmud Mattalitti, menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan
Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin siang (5/9/2016).
"Proses hukum yang
dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak
sah," tandas La Nyalla kepada wartawan sesaat sebelum persidangan dimulai.
La Nyalla yang
didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim juga
menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU. Karena,
menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai
tersangka atau terdakwa.
Sementara itu, penasihat
hukum La Nyalla, Fahmi H Bachmid, menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atas
dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut manipulatif sekaligus pantas untuk
dibatalkan demi hukum.
Demikian pernyataan dari
tim media release Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), yang
disampaikan kepada berbagai media.
Senada dengan hal
tersebut, Koordinator PP (Pemuda Pancasila) Jawa Timur, Bagus Muslimin, menyatakan
bahwa tindakan kejaksaan adalah berlebihan. Karena dalam kasus korupsi Kadin
Jatim sudah ada yang bertanggung jawab dan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor
Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson
Sembiring.
"Kenapa kejaksaan over acting dan mencari pelaku selain
dua orang tersebut ? Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan
kasus ditutup. Tindakan kejaksaan yang menyeret Bapak La Nyalla ke pengadilan
tipikor ini adalah tindakan yang cari popularitas dan mengada-ada," ujar
koordinator ormas kepemudaan ini.
"Jangan karena
jaksa agung tidak punya prestasi dan tidak punya kemampuan, lalu membawa
lembaga kejaksaan untuk berlaku over
acting,” pungkasnya.
La Nyalla ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin
Jatim 2011-2014.
Dalam pokok perkara
korupsi, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar
Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Namun, pokok perkara yang
disidangkan pada Senin siang, hanya korupsi. Sementara untuk perkara TPPU-nya,
penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri
La Nyalla. Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening
La Nyalla dan keluarganya. Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013.
Diduga uang itu merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah
masuk ke rekening pribadi dan keluarganya.
Disidangkannya kasus
korupsi Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat ini berdasakarkan pada fatwa Mahkamah Agung (MA) bernomor
113/KMA/SK/VII/2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa La Nyalla Mattalitti.
Fatwa MA tertanggal 13 Juli 2016 itu ditandatangani Ketua MA, M Hatta Ali.
Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan hal itu. Menurut Romy
Arizyanto, alasan ditunjuknya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat
pengadilan La Nyalla, sesuai isi fatwa MA, karena La Nyalla sebagai tokoh
masyarakat yang memiliki basis dukungan kuat di Surabaya sehingga proses
persidangannya berpotensi akan terjadi tekanan baik fisik dan maupun psikis
terhadap jaksa atau hakim.
Pertimbangan lainnya, atas
permintaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, karena
pada 25-27 Juli 2016 akan diselenggarakan Preparatory Commitee (Prepcom) 3 UN
Habitat III di Surabaya yang akan diikuti 5.000 peserta dari 193 negara.
Seperti diketahui bahwa Kejati
Jatim menjatuhkan status tersangka kepada La Nyalla atas kasus dugaan korupsi
dana hibah Kadin Jatim yang diterima dari Pemprov Jatim sejak 2011 hingga 2014.
Tiga kali status tersangka yang diberikan Kejati Jatim itu ditangkal oleh La
Nyalla dengan keputusan pra peradilan. La Nyalla sempat ke luar negeri, dan
baru akhir Mei lalu kembali ke Tanah Air karena izin masa tinggalnya habis.
Saat itu juga La Nyalla diamankan dan ditahan oleh Kejaksaan Agung sampai
diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment