Tuesday, February 7, 2017

HUKUM JAKARTA

La Nyalla Menolak Disebut Terdakwa

"Proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya
ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah," tandas La Nyalla.

Sidang perdana terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti 
di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin siang (5/9).
KETUA Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti, menolak penyebutan dirinya sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin siang (5/9/2016). 
"Proses hukum yang dilakukan kejaksaan dengan membawa saya ke pengadilan sekarang ini juga tidak sah," tandas La Nyalla kepada wartawan sesaat sebelum persidangan dimulai.
La Nyalla yang didampingi 12 penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Kadin Jatim juga menyatakan bahwa dirinya tidak menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU. Karena, menurutnya, dakwaan tersebut hanya sah untuk orang yang sah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum La Nyalla, Fahmi H Bachmid, menyatakan pihaknya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena isi dari dakwaan tersebut manipulatif sekaligus pantas untuk dibatalkan demi hukum.
Demikian pernyataan dari tim media release Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), yang disampaikan kepada berbagai media.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator PP (Pemuda Pancasila) Jawa Timur, Bagus Muslimin, menyatakan bahwa tindakan kejaksaan adalah berlebihan. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang bertanggung jawab dan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Kenapa kejaksaan over acting dan mencari pelaku selain dua orang tersebut ? Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup. Tindakan kejaksaan yang menyeret Bapak La Nyalla ke pengadilan tipikor ini adalah tindakan yang cari popularitas dan mengada-ada," ujar koordinator ormas kepemudaan ini.
"Jangan karena jaksa agung tidak punya prestasi dan tidak punya kemampuan, lalu membawa lembaga kejaksaan untuk berlaku over acting,” pungkasnya.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014.
Dalam pokok perkara korupsi, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012.
Namun, pokok perkara yang disidangkan pada Senin siang, hanya korupsi. Sementara untuk perkara TPPU-nya, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla. Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya. Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga uang itu merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadi dan keluarganya.
Disidangkannya kasus korupsi Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini berdasakarkan pada fatwa Mahkamah Agung (MA) bernomor 113/KMA/SK/VII/2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa La Nyalla Mattalitti. Fatwa MA tertanggal 13 Juli 2016 itu ditandatangani Ketua MA, M Hatta Ali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan hal itu. Menurut Romy Arizyanto, alasan ditunjuknya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat pengadilan La Nyalla, sesuai isi fatwa MA, karena La Nyalla sebagai tokoh masyarakat yang memiliki basis dukungan kuat di Surabaya sehingga proses persidangannya berpotensi akan terjadi tekanan baik fisik dan maupun psikis terhadap jaksa atau hakim.
Pertimbangan lainnya, atas permintaan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, karena pada 25-27 Juli 2016 akan diselenggarakan Preparatory Commitee (Prepcom) 3 UN Habitat III di Surabaya yang akan diikuti 5.000 peserta dari 193 negara.

Seperti diketahui bahwa Kejati Jatim menjatuhkan status tersangka kepada La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang diterima dari Pemprov Jatim sejak 2011 hingga 2014. Tiga kali status tersangka yang diberikan Kejati Jatim itu ditangkal oleh La Nyalla dengan keputusan pra peradilan. La Nyalla sempat ke luar negeri, dan baru akhir Mei lalu kembali ke Tanah Air karena izin masa tinggalnya habis. Saat itu juga La Nyalla diamankan dan ditahan oleh Kejaksaan Agung sampai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment