AHOK GUGAT UU PILKADA
AHOK sebagai
Gubernur DKI Jakarta menggugat UU Pilkada
No. 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat
(3) huruf a tentang cuti kepala daerah (petahana) pada waktu kampanye pilkada ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Gubernur adalah kepala daerah
yang melaksanakan pemerintahan di daerah sebagai kepanjangan
tangan pemerintah pusat untuk
melaksanakan pemerintahan di daerah. Sedangkan
UU dibuat oleh Presiden bersama-sama DPR.
Yang menjadi pertanyaan,
mengapa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok), sebagai kepanjangan
tangan pemerintah pusat di
daerah melakukan perlawanan pada pemerintah
pusat dengan menggugat UU
Pilkada ?
Alasan Ahok melakukan gugatan pada MK
karena merasa masih menjadi gubernur yang sah dan berakhir jabatan gubernurnya itu sampai dengan Oktober 2017 dan juga
pekerjaan yang dihadapinya sangat banyak dan padat utamanya yang
menyangkut usulan dan pembahasan anggaran pada DPRD dikhawatirkan SKPD (Satuan
Kerja Perangkat Daerah) bermain kongkalikong
dana siluman dengan anggota DPRD. Ahok
bertekad akan memelototi
sendiri anggaran yang diajukan pada DPRD itu. Ahok
kelihatannya sudah tidak percaya lagi kepada kepala
SKPD termasuk sekda dan PLT yang ditunjuk,
termasuk DPRD.
Bagaimana jika seorang
gubernur sudah tidak percaya lagi pada kepala SKPD, sekda,
PLT yang ditunjuk dan DPRD ? Apakah nantinya akan
menjadi gubernur seumur hidup dan apakah bisa bekerja
sendirian ? Pemerintahan itu jangan dianggap seperti perusahaan
pribadi yang dengan seenaknya sendiri semua aturan ditabrak,
tidak peduli aturan dan UU yang berlaku. Bila
dibiarkan tidak ada sanksi dan akhirnya ditiru oleh gubernur,
bupati dan walikota
seluruh Indonesia, maka negara ini akan jadi apa ? Di mana
kewibawaan pemerintah pusat ?
Apakah pemerintah pusat dalam hal
ini Kementerian Dalam Negeri takut sama
Ahok ? Sebab, kelihatannya ada pembiaran. Gubernur itu kan
di bawah kendali Mendagri, mengapa Mendagri sepertinya tidak bisa berbuat apa-apa kepada Ahok ?
Yang menjadi pertanyaan sebagian besar
rakyat, apakah para elit politik termasuk Ketua Umum PDIP,
Megawati Soekarno Putri, tidak melihat dan mendengar track record Ahok sebagai Gubernur
DKI Jakarta yang tidak peduli pada wong
cilik ? Buktinya, di mana-mana
dilakukan penggusuran yang tidak manusiawi,
sering melakukan pelanggaran/menabrak peraturan dan UU.
Pada saat menjelang pencalonan gubernur
pun Ahok gembar-gembor akan melalui jalur independen.
PDIP pun sudah disakiti oleh Ahok yang saat itu koar-koar bahwa kalau mencalonkan melalui partai
politik maka maharnya sangat besar sehingga
dia sudah tidak mau
lagi mencalonkan melalui partai politik.
PDIP kala itu sudah ditinggalkan Ahok. Toh PDIP
akhirnya malah mencalonkan Ahok sebagai gubernur
dengan Djarot sebagai wakil gubernurnya. Padahal PDIP banyak memiliki kader
yang mumpuni dan dapat
dipastikan menang lawan Ahok. PDIP terbukti tidak
konsisten dengan yang digembar-gemborkan
selama ini bahwa PDIP akan mengusung kadernya sendiri. Tapi
nyatanya mencalonkan orang yang bukan kadernya yaitu Ahok. Mungkin begitulah politik,
siapa yang dianggap lebih menguntungkan maka itulah
yang akan didukung. Walahualam bisawab !
Yang jelas, siapa nanti yang akan dipilih menjadi Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017
– 2022, warga DKI Jakarta-lah yang akan memilihnya. PDIP harus siap
kecewa dan menyesal.
Seharusnya pemerintah pusat
tidak meloloskan Ahok untuk mencalonkan jadi gubernur lagi dikarenakan Ahok sebagai Gubernur
DKI Jakarta terbukti melawan presiden dan DPR dengan melakukan gugatan terhadap UU
Pilkada ke MK. Di mana
letak loyalitasnya sebagai abdi negara ? Mengapa
Presiden Joko Widodo membiarkannya saja seakan-akan
tidak tahu apa yang terjadi di negeri ini ? Hal itu bisa dilihat
pada Ahok yang terkesan kebal hukum,
tidak ada yang berani padanya. Hingga mencuat
kecurigaan bahwa Ahok dilindungi oleh Presiden Jokowi. Bahkan mencuat kecurigaan pula, jangan-jangan nanti Ahok
akan dijadikan oleh Presiden Jokowi sebagai Wakil Presidennya
untuk periode yang ke-2 dan bisa
juga nantinya malah jadi presiden,
seperti pada saat Ahok jadi Wagub DKI Jakarta.
Jangan-jangan nantinya Indonesia khususnya DKI Jakarta akan menjadi Singapura
ke-2. Walahualam bisawab ! web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
Oleh :
Pengamat Sosial Politik
No comments:
Post a Comment