DIDUGA MENDAPAT GELAR SH TIDAK DENGAN SEMESTINYA,
WAKIL KETUA DPRD MUBA
AKAN DIBAWA KE JALUR HUKUM
Tim Advokasi
LSM-GMPKN, Amrullah SHI MHI dan Suratno.
|
EDI Hariyanto SH, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Musi Banyuasin (Muba) akan dibawa ke jalur hukum oleh Tim Advokasi Lembaga
Swadaya Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (LSM-GMPKN) Sumatera Selatan,
Amrullah SHI MHI dan Suratno SH MH. Karena diduga ia mendapatakan gelar Sarjana
Hukum (SH) dari Universitas Islam Azzahra Jakarta tidak sebagaimana mestinya.
Ia sebelum mengikuti proses kelulusan dan wisuda
terlebih dahulu mengikuti perkuliahan di Hotel Raden Palembang bersama ke-14
orang lainnya. Semuanya adalah anggota Partai Gerindra. Perkuliahan yang
diikuti telah menyalahi prosedur aturan undang-undang dan merupakan perbuatan
melawan hukum dikarenakan tidak ada aturan di Indonesia yang menyebutkan seseorang
mengikuti perkuliahan di hotel dengan sistem kilat 3-4 bulan dapat meraih gelar
sarjana. Idealnya, seseorang harus hadir mengikuti sebanyak kurang lebih 8
semester atau 4 tahun masa perkuliahan dengan bobot SKS (Sistem Kredit
Semester) lebih kurang sebanyak 140 SKS untuk mendapatkan gelar sarjana.
Sedangkan Edi Hariyanto Cs mendapatkan gelar sarjana
dengan enaknya, hanya membayar Rp 32 juta dengan cara mencicil sudah bisa dapat
gelar sarjana. Cicilan pertama sebesar Rp 22 juta dan cicilan kedua Rp 10 juta.
Setelah diadakan investigasi dan melakukan verifikasi kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III
tentang ijazah yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Azzahra
Jakarta itu, menurut tim Advokasi LSM-GMPKN, diduga palsu (ilegal) yang
bertentangan dengan aturan perundang-Undangan dan merupakan perbuatan melawan
hukum.
Alasannya, pertama tidak adanya sistem perkuliahan
namun gelar sarjana dapat diperoleh secara kilat dalam waktu 3-4 bulan. Kedua,
nomor induk salah satu dari ke-14 orang tersebut yang bernama Arfan Hadi, tidak
terdaftar dan dinyatakan palsu karena Nomor Induk Mahasiswa (NIM) tersebut
adalah Nomor Induk Mahasiswa lain yang bernama Fadloli. Hal tersebut dinyatakan
oleh Kopertis Wilayah III Jakarta dengan nomor 958/K-3/KM/2015 yang ditandatangani
oleh Koordinator Wilayah III, Prof Dr Ilza Mayuni MA. Tentunya kalau diambil
kesimpulan, kalau satu palsu maka semuanya pasti palsu karena perkuliahan dan
gelarnya sama, membayarnya pun sama, dan sama-sama digunakan untuk memenuhi persyaratan
menjadi anggota DPRD.
“Seharusnya mereka malu sebagai public figure harusnya
mereka memberikan contoh yang baik kepada masyaratak, jangan malah sebaliknya
mengibuli masyarakat”.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muba, Edi Hariyanto,
saat dihubungi Raito Ali dari FAKTA melalui nomor HP-nya, sampai berita ini
dikirim ke redaksi, belum juga memberikan jawaban. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment