Friday, February 3, 2017

UNTAIAN PERISTIWA

DIDUGA MENDAPAT GELAR SH TIDAK DENGAN SEMESTINYA, 
WAKIL KETUA DPRD MUBA AKAN DIBAWA KE JALUR HUKUM

Tim Advokasi LSM-GMPKN, Amrullah SHI MHI dan Suratno.
EDI Hariyanto SH, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan dibawa ke jalur hukum oleh Tim Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (LSM-GMPKN) Sumatera Selatan, Amrullah SHI MHI dan Suratno SH MH. Karena diduga ia mendapatakan gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Islam Azzahra Jakarta tidak sebagaimana mestinya.
Ia sebelum mengikuti proses kelulusan dan wisuda terlebih dahulu mengikuti perkuliahan di Hotel Raden Palembang bersama ke-14 orang lainnya. Semuanya adalah anggota Partai Gerindra. Perkuliahan yang diikuti telah menyalahi prosedur aturan undang-undang dan merupakan perbuatan melawan hukum dikarenakan tidak ada aturan di Indonesia yang menyebutkan seseorang mengikuti perkuliahan di hotel dengan sistem kilat 3-4 bulan dapat meraih gelar sarjana. Idealnya, seseorang harus hadir mengikuti sebanyak kurang lebih 8 semester atau 4 tahun masa perkuliahan dengan bobot SKS (Sistem Kredit Semester) lebih kurang sebanyak 140 SKS untuk mendapatkan gelar sarjana.
Sedangkan Edi Hariyanto Cs mendapatkan gelar sarjana dengan enaknya, hanya membayar Rp 32 juta dengan cara mencicil sudah bisa dapat gelar sarjana. Cicilan pertama sebesar Rp 22 juta dan cicilan kedua Rp 10 juta. Setelah diadakan investigasi dan melakukan verifikasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III tentang ijazah yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Azzahra Jakarta itu, menurut tim Advokasi LSM-GMPKN, diduga palsu (ilegal) yang bertentangan dengan aturan perundang-Undangan dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Alasannya, pertama tidak adanya sistem perkuliahan namun gelar sarjana dapat diperoleh secara kilat dalam waktu 3-4 bulan. Kedua, nomor induk salah satu dari ke-14 orang tersebut yang bernama Arfan Hadi, tidak terdaftar dan dinyatakan palsu karena Nomor Induk Mahasiswa (NIM) tersebut adalah Nomor Induk Mahasiswa lain yang bernama Fadloli. Hal tersebut dinyatakan oleh Kopertis Wilayah III Jakarta dengan nomor 958/K-3/KM/2015 yang ditandatangani oleh Koordinator Wilayah III, Prof Dr Ilza Mayuni MA. Tentunya kalau diambil kesimpulan, kalau satu palsu maka semuanya pasti palsu karena perkuliahan dan gelarnya sama, membayarnya pun sama, dan sama-sama digunakan untuk memenuhi persyaratan menjadi anggota DPRD.
“Seharusnya mereka malu sebagai public figure harusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyaratak, jangan malah sebaliknya mengibuli masyarakat”.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muba, Edi Hariyanto, saat dihubungi Raito Ali dari FAKTA melalui nomor HP-nya, sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum juga memberikan jawaban. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment