Tuesday, March 21, 2017

ADVETORIAL SUMENEP

SERAPAN APBD SUMENEP LAMPAUI 50 PERSEN
JADI SATU-SATUNYA DI NUSA GARAM

YANG AMAN DARI PEMBEKUAN DAU

PARUH kedua bulan Agustus 2016, sejumlah daerah kelimpungan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia di kabinet kedua Presiden Jokowi. Dalam peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawarti, itu 169 daerah di negeri ini mendapatkan pembekuan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016. Beberapa kabupaten di Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, masuk dalam angka tersebut. Total anggaran DAU yang dipotong mencapai Rp 19,4 triliun.
Namun, siapa sangka, Sumenep yang tergolong salah satu kabupaten di pulau ini aman (save) dari pengurangan dana transfer kemenkeu tersebut. Padahal, Kabupaten Bangkalan dan Sampang masuk pengurangan transfer DAU sebesar Rp 193,2 miliar. Dan, belakangan, Kabupaten Pamekasan tercatat dapat pengurangan transfer TPG (Tunjangan Profesi Guru) sebesar Rp 45 miliar.
Kota di ujung timur nusa garam ini tentu bisa bertepuk tangan. Besaran APBD Kabupaten Sumenep sebesar Rp 2,1 triliun tergolong utuh. Sehingga rencana program dan kegiatan SKPD untuk kepentingan masyarakat dapat dilaksanakan sesuai harapan bersama.
Kenyataan ini membuat perolehan DAU untuk kabupaten yang dinakodai Dr K H A Busyro Karim ini dipastikan tidak akan terjadi penundaan. Karena hingga akhir Triwulan II, serapan APBD sudah di atas 50 persen. 
Bupati Sumenep, Dr K H A Busyro Karim.
Bupati Sumenep melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Drs Hadi Soetarto MSi, menjelaskan, dengan serapan anggaran sudah melampaui 50 persen itu membuat kabupaten setempat tidak terkena penundaan penyaluran DAU. 
"Ini membuktikan kalau Pemerintah Kabupaten Sumenep dinilai mampu secara konsisten melakukan serapan anggaran sesuai peraturan yang berlaku," kata Atok - panggilan akrab Hadi Soetarto - kepada FAKTA
Menurut Atok, penundaan DAU itu terjadi jika tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125 sebagaimana yang telah diubah dengan PMK No. 93 Tahun 2016. "Dalam aturan itu disebutkan, kalau belanja daerah dengan pendapatan daerah tidak sesuai, maka konsekwensinya DAU harus ditunda hingga akhir Desember 2016. Nah, Sumenep sesuai aturan, sehingga DAU-nya tidak ada penundaan," jelasnya. 
Sekda Kabupaten Sumenep, Drs Hadi Soetarto Msi alias Atok.
Oleh karena itu, Sekretaris Daerah menekankan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat untuk mempercepat pelaksanaan anggaran. Baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yang bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, maupun APBD Kabupaten Sumenep. 
"Percepatan anggaran perlu dilaksanakan guna menyiasati melemahnya perekonomian secara nasional akibat dampak minimnya serapan anggaran," tukasnya. 
Menurut mantan Kabag Organisasi ini, berdasarkan hasil evaluasi pendapatan dan belanja daerah hingga akhir semester ke-II sudah melampaui dari strategi kebijakan APBD. "Kebijakan APBD setiap triwulan belanja daerah harus mencapai 20 persen. Sementara pendapatan setiap semester harus mencapai 25 persen," tutupnya. (TIM FAKTA) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment