SKPD PEMKAB GARUT
LECEHKAN INSTRUKSI BUPATI
SATUAN Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan
pemerintahan Kabupaten Garut melecehkan instruksi bupati selaku kepala daerah.
Pasalnya, bupati telah mengintruksikan (2/9) bahwa seluruh SKPD di Garut harus
melanjutkan langganan koran maupun majalah, sedangkan SKPD- SKPD di Garut masih
ada yang membangkang tidak mengindahkan instruksi atau perintah seorang pejabat
nomor satu di Garut tersebut.
Memang,
SKPD yang membangkang dari instruksi bupati itu menjadikan dasar pertimbangannya
untuk menghentikan berlangganan koran dan majalah tersebut kepada Peraturan
Menteri Keuangan No. 125/ PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016.
Kegaduhan
akibat diputusnya berlangganan semua media harian, mingguan dan bulanan oleh
SKPD-SKPD itu membuat Koordinator Solidaritas Jurnalis Garut, Iyus Farhan
Maulana, merasa geram dan angkat bicara. “Ulah SKPD menghentikan berlangganan media
itu sama dengan memiskinkan seluruh insan pers di Garut”.
Maka,
pada hari Kamis (8/9) sekitar 150 insan pers mendatangi gedung DPRD Kabupaten
Garut mendesak agar bupati bertanggung jawab atas alasan tidak memberikan
perintah/instruksi kepada SKPD untuk menghentikan langganan koran maupun majalah
yang beredar di Garut.
“Kami
seluruh wartawan di Garut meminta pertanggunganjawaban bupati agar SKPD yang
menghentikan langganan koran maupun majalah diberi perhatian”.
Saat
itu Ketua Komisi A DPRD Garut, H Alit Suherman SPd, dan dari pihak pemerintahan
yang mewakili bupati, Asisten Sekda Garut, Drs H Jajat Darajat Si, dan Kepala
Dinas Komunikasi dan Informasi Garut, Drs H Dikdik Hendrajaya MSi, pada dasarnya
menerima aspirasi dari para wartawan yang akan disampaikan kepada bupati yaitu
1. Bupati Garut menginstruksikan kepada seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten
Garut agar tidak menghentikan berlangganan media cetak koran dan majalah. 2.
Instruksi Bupati Garut agar dibuat tertulis dan disampaikan kepada seluruh SKPD
di lingkup Kabupaten Garut. 3. Adanya peningkatan sinergitas antara Pemerintah
Kabupaten Garut dengan rekan media/wartawan selaku fungsi control social.
Ketua
Komisi A DPRD Kabupaten Garut mengharapkan agar ada keputusan yang bisa
dipertanggungjawabkan terkait dengan adanya surat edaran beberapa SKPD yang menolak
berlangganan koran/majalah tersebut. (F.542) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment