Wednesday, March 8, 2017

DELTA RAYA

LSM GRAMAPPHORA Kritisi Status Tahanan Kota LH

GETOLNYA aparat Kejaksaan Negeri Sidoarjo berniat untuk melakukan penahanan terhadap Luluk Harifah (LH), Kepala Desa (Kades) Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dinilai hanya sebuah isapan jempol saja.
Pasalnya, setelah berkas tersangka LH yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Sidoarjo dinyatakan sempurna (P-21), aparat penegak hukum Kejari Sidoarjo hanya meningkatkan status tahanannya saja menjadi tahanan kota di mana selama ditangani pihak Polres Sidoarjo tersangka LH tidak ditahan.
Dengan tidak ditahannya LH yang saat ini masih aktif menjalankan tugasnya di Pemerintahan Desa Kepadangan tentunya memancing reaksi dari elemen masyarakat. Pernyataan pedas dilontarkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Otonomi Daerah (LSM GRAMAPPHORA).
“Ada apa ini, aparat penegak hukum Kejari Sidoarjo tidak menahan tersangka ? Berani menjaminkah pihak Kejari Sidoarjo bilamana tersangka tidak kooperatif dalam menjalankan proses hukum ke depan ? Dan siapa yang bertanggung jawab bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tersangka melarikan diri ? Kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa saja terjadi,” tandas M Hidayat SH, Ketua LSM GRAMAPPHORA.
Tentunya, masih kata Hidayat, yang perlu diperhatikan secara serius, jika tersangka LH masih aktif menjalankan tugasnya di Pemerintahan Desa, berani menjaminkah pihak Kejari Sidoarjo jika tersangka LH tidak melakukan perbuatan yang bisa melanggar hukum ?
“Apakah pihak Kejari Sidoarjo bisa menjamin tersangka ini tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum lagi ? Dan, bagi pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo seharusnya menonaktifkan dulu LH, biar tersangka bisa fokus untuk menghadapi proses hukumnya,” pungkas Hidayat.
Seperti diketahui bahwa LH diamankan Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Sidoarjo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). LH ditangkap paska menerima uang senilai Rp 33 juta dari salah seorang pemilik toko yang hendak mengembangkan usahanya dengan membeli tanah seluas 780 meter persegi dengan harga Rp 400 juta di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan.

Rencananya, pemilik lahan tersebut berusaha untuk mengurus berkasnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, pemilik lahan, Yong, yang hendak mengajukan permohonan itu diminta membayar Rp 33 juta oleh LH. Kendati Yong melakukan penawaran, namun LH ngotot meminta uang Rp 33 juta. (F.551) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment