Wednesday, March 8, 2017

DELTA RAYA

Kasus Dugaan Korupsi Rp 18 M Di DP3 Diwarnai Penyegaran Tim Penyidik

KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo melanjutkan pemeriksaan sejumlah pejabat Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DP3) Pemkab Sidoarjo. Ini dilakukan setelah 3 bulan sebelumnya mendalami kasus ini dengan memeriksa rekanan yang kebagian proyek Penunjukan Langsung (PL) senilai di bawah Rp 200 juta dari total anggaran Rp 18 miliar.
Pejabat DP3 Pemkab Sidoarjo yang masuk agenda pemeriksaan (19/9) adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia lelang dan pembagian jatah proyek serta para tim teknis yang terlibat dalam pembagian proyek itu. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, M Sunarto, kepada wartawan.
Fokus pemeriksaan menyangkut pemecahan proyek APBN Tahun 2015 senilai Rp 18 miliar yang dibagi untuk sejumlah pekerjaan itu. Berdasarkan datanya ada 63 rekanan yang kebagian proyek yang berakhir dan selesai pekerjaannya akhir tahun 2015. Anggaran Rp 18 miliar itu dibagi di antaranya untuk pembangunan rumah dan pompa (BOR) senilai Rp 2.139.680.000, pengembangan jaringan irigasi senilai Rp 4.221.200.000, pembangunan/rehab Jaringan Irigasi Tersier (Jitut) senilai Rp 4.221.200.000, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1.688.480.000, pembangunan Rumah dan Pompa (Air Permukaan) senilai Rp 3.770.000.000,- dan pembangunan jaringan irigasi tersier 17 lokasi senilai Rp 3.309.529.250.
Diduga ada potensi korupsi dalam pelaksanaan pemecahan anggaran menjadi puluhan PL dengan kompensasi 10 - 15 persen untuk sejumlah pejabat. Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini Kejari Sidoarjo juga melakukan penyegaran tim penyidik demi mempercepat proses agar bisa segera dinaikkan ke penyidikan.
Ada 5 tim jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 18 miliar di DP3 Pemkab Sidoarjo. Kelima tim penyidik yang diketuai Aditya itu merupakan tim jaksa yang dianggap handal dan mampu mengungkap kasus dugaan korupsi yang sebagian anggarannya digunakan untuk Penunjukan Langsung (PL) di bawah Rp 200 juta itu.
“Kami sudah meneken Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) beberapa pekan kemarin. Kami juga sudah membentuk 5 tim jaksa penyidik untuk mengungkap kasus dugaan kasus pembagian proyek di DP3 itu,” terang Kepala Kejari Sidoarjo.

Saat ini, tim sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait proyek senilai Rp 18 miliar itu. Ada beberapa titik yang menjadi perhatian. Di antaranya, bantuan Jitut dan Jides. Selain itu, tim penyidik Kejari Sidoarjo kembali turun ke sejumlah proyek di wilayah lahan pertanian di sejumlah desa. Hasilnya, telah ditemukan sejumlah proyek yang berkualitas kurang baik. (F.551) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment