Wednesday, March 8, 2017

LINTAS SULSEL

Kasus Ortu Pemukul Guru Dilimpahkan Ke PN Makassar

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Makassar memastikan kasus pemukulan terhadap Dasrul segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Rencana pelimpahannya dilakukan Kamis depan. Hal tersebut disampaikan JPU Rustiani Muin yang menangani kasus penganiayaan tersebut. 
“Jaksa telah melakukan penelitian terhadap berkas tersangka Adnan dari penyidik Polrestabes Makassar. Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) tersebut‎ maka selanjutnya tersangka Adnan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk diadili," katanya, Senin (26/9).

Sebelum dilakukan tahap dua, Rustiani menyebut akan menyampaikan ke pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Swardi Surachman, untuk kepastian tahap dua. "Akan disampaikan ke pimpinan dulu jika berkasnya sudah lengkap," ungkap Rustiani. (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment