Kasus Ortu Pemukul Guru Dilimpahkan Ke PN Makassar
KEJAKSAAN Negeri
(Kejari) Makassar memastikan kasus pemukulan terhadap Dasrul segera dilimpahkan
ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Rencana pelimpahannya dilakukan Kamis
depan. Hal tersebut disampaikan JPU Rustiani Muin yang menangani kasus
penganiayaan tersebut.
“Jaksa telah melakukan
penelitian terhadap berkas tersangka Adnan dari penyidik Polrestabes Makassar.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) tersebut maka
selanjutnya tersangka Adnan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)
Makassar untuk diadili," katanya, Senin (26/9).
Sebelum dilakukan tahap
dua, Rustiani menyebut akan menyampaikan ke pimpinan dalam hal ini Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Swardi Surachman, untuk kepastian
tahap dua. "Akan disampaikan ke pimpinan dulu jika berkasnya sudah
lengkap," ungkap Rustiani. (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment