Andi Saenal Dinilai Langgar AD PPP
ANDI Mappisabbi sebagai
Formatur dan Majelis Pertimbangan Partai PPP angkat bicara tentang orang yang
dicalonkan DPW PPP Sulsel sebagai Ketua DPC PPP Sinjai, Andi Saenal. “Kenapa
ini orang yang melanggar dan bertentangan dengan pasal 13 Anggaran Dasar (AD)
Partai PPP mau dilantik jadi pengurus, apalagi jadi ketua ? Sangat jelas bahwa itu
tidak boleh dan tidak benar ! Bukan karena kami sebagai formatur dan
majelis pertimbangan partai tidak suka kepada orang itu (Andi Saenal), tapi yang
kami pertahankan adalah anggaran dasar partai,” ujar Andi Mappisabbi.
Lebih lanjut Andi
Mappisabbi mengatakan,”Kalau anggaran dasar kita langgar buat apa kita
berorganisasi ? Itu adalah pedoman kita berorganisasi. Kalau, misalnya, DPW beranggapan
bahwa orang yang diajukan ini (Andi Saenal) layak menjadi ketua, lalu apa
kapasitasnya di partai ? Sedangkan satu tahun masuk partai karena terpilih jadi
anggota dewan. Yang kita ajukan adalah Saudara Hasdi, Wakil Ketua DPC PPP
Sinjai, yang pada saat itu diangkat sebagai pelaksana tugas Ketua DPC PPP
Sinjai yang fungsi dan wewenangnya yaitu pertama melaksanakan tugas-tugas Ketua
DPC PPP Sinjai. Kedua, melaksanakan konsolidasi partai. Ketiga, melaksanakan
muscab tingkat kabupaten dan itu sudah dilaksanakan. Jadi, tidak ada masalah. Lalu
ada apa dengan DPW PPP Sulsel yang berani melanggar AD untuk kepentingannya
saja.
Mungkinkah DPW mau
membuka peluang di pasal 13 ayat B dan C ? Itu tidak boleh, karena kita sudah
muscab. Yang dimaksud ayat B dan C itu adalah cabang baru, ranting baru,
PAC baru, wilayah baru, itu kan sudah ada. Kita ini dilantik sebagai
formatur sesuai pasal 11 juklak di Pondok Gede. Jadi kita harus berjuang
melaksanakan amanah ini sesuai anggaran dasar dan kita tidak boleh melangar
itu. Kalau kita melanggar itu berarti kita berkhianat. Karena anggaran dasar
adalah rohnya organisasi. Itulah yang harus dipertahankan dan jadi pedoman. Harapan
kami sebagai formatur dan majelis pertimbangan serta pengurus DPC PPP Sinjai, marilah
kita berpegang pada anggaran dasar pasal 13 juklak asli Muktamar Pondok
Gede”. (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment