Dua Hakim Beda Pendapat, Bupati Barru Divonis 4,5 Tahun
Penjara
DUA orang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Makassar, Abdur Razak dan Andi Syukri, memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) dalam
perkara korupsi yang menjadikan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, sebagai
terdakwa. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang putusan dugaan gratifikasi dan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibacakan ketua majelis hakim, Andi
Cakra Alam, di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam kasus ini, Razak dan Syukri
menganggap perbuatan yang dilakukan Idris tidak termasuk sebagai tindak pidana
korupsi. Menurut Razak dan Syukri, perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada
proses pemberian izin eksplorasi tambang batu gamping dan tanah liat di
Kabupaten Barru adalah perkara perdata. Maka hal tersebut harus diselesaikan
melalui gugatan perdata.
Seperti
diketahui bahwa pada bulan Juni 2015 Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka
oleh Mabes Polri dan pada 24 Februari 2016 berkas perkaranya dilimpahkan ke
Kejagung selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Sulsel. Tersangka ditahan pada 16
Maret 2016. Pada 28 Maret 2016 sidang perdananya berlangsung di Pengadilan Tipikor
Makassar. Pada 4 April 2016 terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas
dakwaan jaksa. Pada 1 Agustus 2016 jaksa menuntut terdakwa bersalah. Pada 8
Agustus 2016 terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Pada 15 Agustus 2016
jaksa bersikukuh bahwa terdakwa bersalah. Pada 22 Agustus 2016 terdakwa diputus
bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment