Tuesday, April 11, 2017

DRESTA BALI

Guru Kontrak Digaji Rp 200 Ribu, Inilah Respon DPRD Bali

Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta.
NASIB 4.417 tenaga guru kontrak SMA/SMK di Bali sangat memprihatinkan. Guru kontrak di pedesaan bahkan ada yang hanya mendapat honor Rp 200.000,- per bulan. Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta, berjanji akan memperjuangkan nasib mereka. Sebab, mulai Januari 2017, SMA/SMK akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali setelah secara resmi diserahkan oleh kabupaten dan kota se-Bali pada September lalu.
Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, semua anggaran dan biaya pendidikan sekolah SMA/SMK akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. "Berapa besaran anggaran yang akan dibutuhkan, sedang dalam penggodokan dan diharapkan kesejahteraan tenaga guru SMA/SMK itu benar-benar mendapat perhatian. Harapan kami, ketika dikelola oleh provinsi, semua tenaga guru SMA dan SMK se-Bali bisa lebih sejahtera, termasuk tenaga kontrak bisa menjadi tenaga honor provinsi dengan upah yang layak,” kata Parta di Denpasar, Jumat (21/10).
Pembicaraan nasib tenaga guru kontrak ini dibahas secara tertutup di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bali, Senin (17/10).
Menurut Parta, 4.417 tenaga kontrak tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kependidikan yang terdiri dari tenaga tata usaha (TU), waker dan tukang kebun. "Kami berjanji akan terus memperjuangkan dan mengawal keseluruhan bersama rekan-rekan di dewan. Kami sangat berharap mereka semua supaya bisa menjadi tenaga kontrak atau tenaga honor pemerintah provinsi dengan upah yang layak,” katanya.
Politisi PDIP asal Gianyar ini mengaku prihatin terhadap nasib mereka. Bagaimana tidak, di zaman sekarang ini, ternyata dari  4.417 tenaga kontrak ada yang mendapatkan gaji hanya Rp 200.000,- sebulan. Meski nilainya sangat kecil, mereka masih tetap mau mengabdikan tenaganya untuk memberikan pendidikan pada anak-anak didik yang ada di sekolah SMA dan SMK, khususnya di pedesaan. 

“Kami tidak ingin tenaga guru dapat gaji Rp 200 ribu sebulan meskipun di pedesaan. Kami menginginkan mereka semua mendapat upah yang layak minimal sesuai upah minimum provinsi,” ujar Parta. (Amb)

No comments:

Post a Comment