Guru Kontrak Digaji Rp 200 Ribu, Inilah Respon
DPRD Bali
Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta.
|
NASIB 4.417 tenaga guru
kontrak SMA/SMK di Bali sangat memprihatinkan. Guru kontrak di pedesaan bahkan
ada yang hanya mendapat honor Rp 200.000,- per bulan. Ketua Komisi IV DPRD Bali,
Nyoman Parta, berjanji akan memperjuangkan nasib mereka. Sebab, mulai Januari
2017, SMA/SMK akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali setelah secara
resmi diserahkan oleh kabupaten dan kota se-Bali pada September lalu.
Dengan pelimpahan
kewenangan tersebut, semua anggaran dan biaya pendidikan sekolah SMA/SMK akan
menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. "Berapa besaran anggaran
yang akan dibutuhkan, sedang dalam penggodokan dan diharapkan kesejahteraan
tenaga guru SMA/SMK itu benar-benar mendapat perhatian. Harapan kami, ketika
dikelola oleh provinsi, semua tenaga guru SMA dan SMK se-Bali bisa lebih
sejahtera, termasuk tenaga kontrak bisa menjadi tenaga honor provinsi dengan
upah yang layak,” kata Parta di Denpasar, Jumat (21/10).
Pembicaraan nasib tenaga
guru kontrak ini dibahas secara tertutup di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPRD
Bali, Senin (17/10).
Menurut Parta, 4.417
tenaga kontrak tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kependidikan yang
terdiri dari tenaga tata usaha (TU), waker dan tukang kebun. "Kami
berjanji akan terus memperjuangkan dan mengawal keseluruhan bersama rekan-rekan
di dewan. Kami sangat berharap mereka semua supaya bisa menjadi tenaga kontrak
atau tenaga honor pemerintah provinsi dengan upah yang layak,” katanya.
Politisi PDIP asal
Gianyar ini mengaku prihatin terhadap nasib mereka. Bagaimana tidak, di zaman
sekarang ini, ternyata dari 4.417 tenaga kontrak ada yang mendapatkan
gaji hanya Rp 200.000,- sebulan. Meski nilainya sangat kecil, mereka masih
tetap mau mengabdikan tenaganya untuk memberikan pendidikan pada anak-anak
didik yang ada di sekolah SMA dan SMK, khususnya di pedesaan.
“Kami tidak ingin tenaga
guru dapat gaji Rp 200 ribu sebulan meskipun di pedesaan. Kami menginginkan
mereka semua mendapat upah yang layak minimal sesuai upah minimum provinsi,”
ujar Parta. (Amb)
No comments:
Post a Comment