Wednesday, June 7, 2017

ADVETORIAL KOTA JAYAPURA

BTM – Harus Ditetapkan Sebagai Walikota – Wakil Walikota Jayapura Terpilih

Walikota Jayapura Periode 2017-2022 terpilih, Benhur Tomi Mano (BTM), 
diangkat oleh para pendukungnya usai Rapat Pleno Terbuka.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura menetapkan pasangan Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru (BTM – Harus) sebagai pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Jayapura periode 2017 – 2022. Penetapan ini disampaikan dalam rapat pleno KPU Kota Jayapura yang dalam hal ini telah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua, berlangsung di Hotel Aston Jayapura, Jumat malam (7/4).
“KPU Kota Jayapura telah berusaha maksimal dalam menciptakan pelaksanaan pemilukada yang aman dan lancar. Meski ada sejumlah masalah, namun semuanya dapat teratasi berkat kerja keras dan bantuan semua pihak, baik Pemerintah Kota Jayapura, aparat keamanan dan terlebih masyarakat yang berpartisipasi di dalam memberikan hak suaranya,” ujar Adam Arisoy, Ketua KPU Provinsi Papua.
Sementara itu, Walikota Jayapura terpilih, Benhur Tomi Mano (BTM), di awal sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak baik penyelenggara pilkada (KPU dan Panwas), aparat keamanan, Pemkot Jayapura terlebih masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk kembali memimpin Kota Jayapura pada periode kedua.
“Kepada yang kemarin bersebarangan, saya mengajak marilah bersatu hati, menyelenggarakan pembangunan sesuai visi-misi di dalam membangun Kota Jayapura,” ajaknya.
“Proses demorasi sudah berjalan dengan baik dan rakyat telah memilih BTM – Harus dengan 84,32 persen suara, dan kami sudah sah. Namun ada pihak yang melanjutkan ke MK, yang pada akhirnya MK menetapkan secara konstitusi maka secara hukum sah,” tegasnya.

Saat berlangsung Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Jayapura Tahun 2017 Hotel Aston Jayapura, Jumat malam (7/4).
Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) No. 48/PHP.KOT-XV/2017 yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M P Sitompul, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2017, dan diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 April 2017, selesai diucapkan pada pukul 16.39 WIB, menyebutkan;
1.    Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
2.    Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Lembaga Demokrasi dan Riset
Papua atau Papua Democratic and Research Institutes (PDRI) yang diwakili Drs Aloysius Renwarin SH MH dan Ariel Marini SH menggugat KPU Kota Jayapura dan pasangan BTM – Harus ke MK karena keberatan atas SK KPU Kota Jayapura No. 15/Kpts/KPUKT-JPR/11/2017 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura 2017 tertanggal 22 Februari 2017 dan SK KPU Kota Jayapura No. 04/Kpts/KPUKT-JPR/1/2017 Tentang Penetapan Satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura.
            Dalam eksepsi Termohon disebutkan antara lain bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) huruf (b) atau huruf (d) PMK 2/2016 yang telah diubah dengan PMK 2/2017 pada pokoknya mengatur bahwa Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

            Hingga berdasarkan putusan MK tersebut pasangan calon BTM – Harus ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Periode 2017 – 2022 terpilih. (F.867)

No comments:

Post a Comment