Tuesday, August 8, 2017

ADVETORIAL BATOLA




Dewan Setujui Raperda BPD Dan Penyertaan Modal PDAM

Wabup Batola, H Ma’mun Kaderi, menyampaikan Raperda BPD dan 
Penyertaan Modal PDAM kepada Wakil Ketua DPRD Batola, Anis Riduan.
WAKIL Bupati Barito Kuala, H Ma’mun Kaderi, mengatakan, dengan disetujuinya Raperda tentang BPD diharapkan nantinya dapat meningkatkan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Di samping dapat berperan meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, juga memperkuat kebersamaan, meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
Sementara menyangkut persetujuan Raperda tentang Penyertaan Modal PDAM, menurut H Ma’mun Kaderi, merupakan wujud untuk mengatasi permasalahan rendahnya cakupan layanan, rendahnya kualitas air baku, rendahnya tarif air minum, menurunnya kemampuan sistem eksisting dan sarana prasarana serta alat penunjang layanan PDAM kepada masyarakat.
Sekaligus untuk menunjang program pengembangan yang mengacu kepada business plan dan rencana induk sistem penyediaan air minum meliputi perluasan jaringan pipa pada wilayah atau unit yang belum terlayani.
Selanjutnya, penyempurnaan jaringan pipa pada wilayah atau unit yang perkembangan penduduknya cepat, peningkatan kapasitas pengolahan air pada semua unit pelayanan, serta pembangunan unit IKK baru pada kecamatan yang belum terlayani.
Seperti diketahui DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah melalui tahapan pembahasan, menyetujui 2 buah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang disampaikan pihak eksekutif.
Persetujuan dewan atas 2 buah raperda dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Anis Riduan dan Mudjiadi, ini bersamaan dengan penyampaian 3 buah Raperda tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades, SOTK Pemdes, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batola Tahun Anggaran 2016.
DPRD Batola dalam laporan hasil pembahasan yang disampaikan Basrin Shut, terkait dengan persetujuan Raperda BPD, mengatakan, tujuan dibentuknya perda untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD yang melaksanakan fungsi dan peran dalam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Sementara menyangkut Raperda tentang Penyertaan Modal PDAM, DPRD memberi beberapa catatan substansi yang perlu diperbaiki seperti terdapatnya kalimat sebagai sumber dan meningkatkan pendapatan asli daerah tak perlu ada, karena saat ini PDAM lebih bertujuan pada pelayanan penyediaan air minum sehingga diharapkan nantinya seluruh masyarakat dapat menikmati air minum PDAM daripada mencari keuntungan.
Besaran penyertaan modal yang diberikan dari yang dulunya Rp 2,5 miliar menjadi Rp 3 miliar di mana kekurangannya akan dianggarkan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Sikapi Perubahan Pilkades
Bersamaan disetujuinya Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Penyertaan Modal kepada PDAM oleh DPRD Barito Kuala, Wakil Bupati Batola, H Ma’mun Kaderi, mengajukan tiga buah raperda baru masing-masing Raperda Perubahan atas Perda Batola No. 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016.
Wabup H Ma’mun Kaderi mengatakan, diajukannya Raperda Perubahan atas Perda Batola No. 1 Tahun 2015 serta Raperda Perubahan atas Perda Batola No. 6 Tahun 2016 ini merupakan tindak lanjut atas telah ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 128/PPU/XIII/2015 yang menghapus persyaratan bagi calon kepala desa (calkades) harus berdomisili paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran bagi calkades sebagaimana yang termuat dalam pasal 33 huruf G UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mana dari pertimbangan MK telah bertentangan dengan pasal 28 C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Menyangkut pengajuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Batola TA 2016, menurut wabup, merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 320 ayat (1) dan (4) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan kepala daerah menyampaikan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pembahasan guna mendapatkan persetujuan bersama.
Ma’mun Kaderi menguraikan, realisasi pelaksanaan APBD yang telah dicapai tahun 2016 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 54.117.606.636, realisasi Rp 62.659.830.635. Pendapatan Transfer Anggaran 2016 Rp 1.245.500.777.699, realisasi Rp 1.225.445.196.626.
Sementara lain-lain pendapatan yang sah dengan total pendapatan TA 2016 Rp 1.300.868.384.537, realisasi Rp 1.289.267.836.499 atau 99,11 persen.
Jumlah Belanja Anggaran 2016 Rp 1.212.019.516.555,87, realisasi Rp 1.134.771.386.376 atau 93,63 persen. Total Belanja dan Transfer Anggaran 2016 Rp 1.400.043.530.469,87, realisasi Rp 1.321.330.020.464 atau 99,22 persen.
Surplus/Defisit Rp 32.062.183.965 atau 32,33 persen. Total Pembiayaan Netto Rp 99.175.145.932,87, realisasi Rp. 95.630.916.182,87 atau 96,43 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 63.668.732.217,87. (Tim)


No comments:

Post a Comment