Sunday, October 15, 2017

ADVETORIAL SURABAYA

TIGA PILAR KEMBALIKAN BUDAYA WAJIB LAPOR

Tamu 1 x 24 jam Wajib Lapor RT/RW
DEMI menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, tiga pilar yang terdiri dari Pemerinah Kota (Pemkot) Surabaya, TNI dan Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengamanan di Kota Pahlawan. Kali ini sinergitas yang dibangun tiga pilar adalah revitalisasi himbauan kamtibmas kepada RT/RW terkait wajib lapor tamu 1 x 24 jam.
            Hadir dalam acara tersebut Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (Bu Risma), Kapolrestabes Surabaya, M Iqbal, pejabat dari Polda Jatim, Korem 084 Bhaskara Jaya, perwakilan Dandim. Forum Pimpinan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya, Kepala Imigrasi Kelas 1, para camat, lurah, ketua RT/RW, perwakilan pengelola rumah elit dan pengusaha.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, dalam paparannya menyampaikan maksud dan tujuan revitalisasi himbauan kamtibmas kepada RT/RW terkait wajib lapor bagi tamu 1 x 24 jam. Menurutnya, revitalisasi wajib lapor bagi tamu 1 x 24 jam itu perlahan-lahan tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh sebagian RT/RW. Akibatnya, tingkat kejahatan meningkat dan sulit untuk dideteksi sejak dini.
“Saat ini tingkat kepedulian masyarakat untuk melaporkan (individualisme) sangat memprihatinkan. Kesenjangan sosial yang menyebabkan rentang jarak interaksi antarwarga, menurunnya rasa toleransi, rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat dan masyarakat enggan berurusan dengan kepentingan orang lain,” kata Bambang di Graha Sawunggaling Lt 6 Balai Kota Surabaya (5/9/2017).
Melihat hal itu, polri akan melakukan beberapa strategi penanganan kejahatan dari penanganan kejahatan yang cenderung bersifat represif (penindakan) menjadi penanganan kejahatan yang lebih memprioritaskan pada pendekatan pre-emtif dan preventif (pencegahan). “Dengan perubahan strategi ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif untuk mendukung kamdagri,” imbuhnya.
Dirinya juga menegaskan, perlu adanya sinergi antara polri dengan stakeholder (3 pilar) dan masyarakat agar mampu memecahkan akar persoalan kejahatan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman untuk mayarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. “Kemitraan polri, masyarakat dan stakeholder dibutuhkan karena masyarakat setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas di lingkungannya,” jelas Bambang.
Adapun solusi yang diberikan polri dan tiga pilar terkait revitalisasi wajib lapor yakni melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat, membangun persepsi tentang pentingnya melaporkan tamu kepada RT/RW setempat dan memberikan sanksi pidana bila diperlukan.
Sementara itu, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (Bu Risma), mendukung adanya revitalisasi wajib lapor bagi tamu 1 x 24 jam kepada RT/RW yang diinisiasikan oleh polri. Baginya, program ini secara perlahan-lahan mampu mendeteksi segala bentuk kejahatan yang ada. “Tidak hanya kriminalitas, tetapi terorisme juga kita deteksi sejak dini,” ujar Bu Risma.
Khusus untuk pendeteksian aksi terorisme, Bu Risma berpesan kepada ketua RT/RW agar tidak mudah menandatangani surat ijin tinggal sementara di tiap-tiap kampung. Cara ini dinilai cukup untuk mendeteksi dini hal-hal yang mencurigakan. “Kota ini ada batasnya, begitu pula dengan jumlah pekerja pasti ada batasnya. Kalau dibuka terus kota ini jadi tidak nyaman lagi,” tegas walikota yang sarat prestasi tersebut.
Sedangkan Kapolrestabes Surabaya, Kombespol M Iqbal, turut menambahkan terkait revitalisasi, pihaknya berharap agar sosok ketua RT/RW dapat mengetahui tindakan atau pergerakan individu yang mencurigakan di kampungnya masing-masing. “Ketika ada warga yang tidak wajib lapor, warga yang terdeteksi aneh dan lain sebagainya, peran ketua RT/RW diminta untuk segera melaporkannya kepada kapolsek atau danramil,” pungkasnya.
Ke depan, pihaknya bersama tiga pilar akan terus melakukan optimalisasi di Surabaya, sehingga tidak hanya mengentaskan program-program kota tetapi juga mengamankan masyarakatnya dari segala macam tindak kejahatan dan terorisme agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tenteram.
Di penghujung acara, Walikota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya dan pihak TNI memukul kentongan sebagai tanda dimulainya revitalisasi himbauan kamtibmas bagi tamu 1 x 24 jam Wajib Lapor RT/RW. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemasangan stiker wajib lapor 1 x 24 jam di Jalan Gading RT 01 RW 09 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Pada kesempatan itu, tiga pilar didampingi ketua RT dan ketua RW menyaksikan penempelan stiker di pos jaga dan pilar gapura. (Rilis)

No comments:

Post a Comment