Thursday, October 5, 2017

HSU

Pemkab HSU Terapkan Responsif Gender
Dirjen PAUD Dikmas Kemendikbud Gelar Uji Petik Di HSU

Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan SKPD-nya yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten HSU melaksanakan workshop pengarusutamaan gender dan hak anak, yang dihadiri pejabat dan staf dari berbagai SKPD. Kegiatan ini bertujuan untuk semakin meningkatkan perencanaan dan penganggaran di SKPD agar lebih responsif gender.
Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi Lc, saat membuka workshop mengakui jika penerapan pengarusutamaan gender masih dirasa kurang, meski sudah ada peraturan daerah yang menjadi acuannya. “Penerapan pengarusutamaan gender adalah tugas bersama dengan dikoordinasikan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tegas Husairi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak HSU, Hj Gusti Iskandariah, mengatakan, sudah sebanyak 17 SKPD yang menerapkan penganggaran yang responsif gender, sisanya masih akan dilakukan pembinaan.
Meski Kabupaten HSU saat ini sudah berpredikat sebagai Kabupaten Layak Anak, namun untuk penerapan pengarusutamaan gender dan hak anak masih harus menempuh jalan yang cukup panjang.
Dalam penyampaian materinya, narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yusuf Sofyandi, menyampaikan, meskipun Kabupaten HSU masih belum masuk dalam kategori dalam tingkatan penerapan pengarusutamaan gender dan hak anak, namun pihaknya memotivasi agar jajaran Pemerintah Daerah HSU terus berupaya memperbaiki perencanaan, penganggaran, program dan kegiatan yang mempertimbangkan pengarusutamaan gender tersebut.
Setiap dua tahun, tim dari kementerian akan mengevaluasi pengembangan penerapan pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak yang akan diumumkan pada Desember 2018 seiring dengan peringatan Hari Anak Nasional.
Terkait dengan penerapan responsif gender yang dilakukan Pemerintah Kabupaten HSU, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) RI menggelar uji petik pengarusutamaan gender Bidang Pendidikan di Amuntai, Kabupaten HSU. Kegiatan ini dihadiri Ketua TP PKK, Hj Annisah Rasyidah Wahid, Kepala Dinas Pendidikan HSU, dan beberapa instansi terkait dalam program pendidikan untuk program PUG.
Menurut Kabid Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan HSU, Hj Lailatanur Raudah SSos MSi, pelaksanaan Uji Petik PUG dilaksanakan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di 10 kabupaten seluruh Indonesia termasuk salah satunya adalah Kabupaten HSU.
Pihak Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dra Yulheni MPd, mengatakan, Kabupaten HSU termasuk dalam 10 kabupaten terbaik kabupaten/kota untuk dilakukan uji petik.
Pada saat sosialisasi dan pengisian kuisioner yang diadakan oleh Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat di Yogyakarta, perwakilan Kabupaten HSU mengerjakannya dengan sungguh-sungguh serta mengikuti kegiatan sosialisasi dan diskusi yang dilakukan.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber Prof Dr Ismi Dwi Astuti Nurhaeni MSi menjelaskan beberapa hal, antara lain perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, konstruksi sosial budaya, marginalisasi, beban ganda, dan kekerasan yang terjadi di masyarakat, seperti kekerasaan dalam rumah tangga, dalam pendidikan, dan lain-lain. Ia juga menyampaikan seputar kegiatan pendidikan yang merupakan hak asasi manusia dan menjadi alat yang sangat penting untuk mencapai kesetaraan, pengembangan, dan kedamaian.
“Pendidikan yang tidak diskriminatif akan bermanfaat bagi perempuan maupun laki-laki, terutama untuk menyetarakan hubungan di antara keduanya,” tegas Ismi.
Ismi menambahkan, untuk menjadi agen perubahan, perempuan harus memiliki akses yang adil terhadap kesempatan pendidikan. Selain itu, melek huruf bagi perempuan merupakan kunci untuk meningkatkan kesehatan, gizi, dan pendidikan, serta untuk memberdayakan perempuan agar bisa berpartisipasi penuh dalam pembuatan keputusan di masyarakat.
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan sebuah strategi dasar yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan guna mencapai kesetaraan dan keadilan gender. PUG bertujuan agar terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Landasan hukum program PUG adalah Inpres No. 9 Tahun 2010 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bagi semua kementerian dan lembaga pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender pada saat menyusun kebijakan, program dan kegiatan masing-masing bidang pembangunan, termasuk pembangunan di bidang infrastruktur.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemangku kepentingan dalam pengembangan PUG bidang pendidikan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani fungsi pendidikan di tingkat pusat sesuai dengan Permendiknas No. 84 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Pendidikan berupaya melakukan penguatan kelembagaan PUG bidang pendidikan di seluruh Indonesia melalui aktifitas Kelompok Kerja (Pokja) PUG bidang di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (Tim)

No comments:

Post a Comment