TERDAKWA TRI
SULISTIYONO DIVONIS 2 TAHUN PENJARA
KAMIS, 15 Maret 2018, majelis hakim PN Salatiga
memvonis terdakwa Tri Sulistiyono Bin Harto Suwiryo dengan hukuman 2 tahun
penjara dengan perintah tetap ditahan, membayar denda Rp 1 juta subsider 2
bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
Terdakwa
dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa
penuntut umum (JPU) dalam dakwaan pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU No. 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa,
Drs Sri Mulyono SH MH, mengatakan bahwa putusan hakim itu adalah yang terbaik
untuk kliennya. “Mengingat ancaman hukumannya 12 tahun, jadi kita legowo atas
vonis tersebut. Dan klien saya pun bisa menerimanya. Saya kira persidangan ini berjalan
dengan fair, tidak ada intervensi dari pihak manapun”. (F.867)
No comments:
Post a Comment