RESKRIM POLSEK KOTA
JAYAPURA SELATAN BERHASIL
MENANGKAP PELAKU CURAS
KAPOLRES Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas SH SIK, melalui Kabag Humas, AKP Jajya
Rumra, mengatakan bahwa penangkapan terhadap HW dari hasil perkembangan yang
dilakukan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan terhadap pelaku AY yang telah
ditangkap beberapa hari yang lalu. Kedua pelaku ditangkap terkait tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (curas) di depan kantor sinode GKI Argapura Distrik
Japsel pada 05/3/2018.
Dalam
kasus tersebut AY dan HW bersama satu orang rekannya yang masih buron merampas
tas milik korban bernama Ervianti. “Pelaku yang buron tersebut berinisial U,”
kata kapolres didampingi Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Nursalam Sakka SPd, Rabu (14/3/2018), pukul 13.00 wit, di
mapolresta.
Dari
tangan kedua pelaku, aparat menyita 1 buah telepon genggam dan 1 buah dompet
berisi kartu-kartu penting di sebuah rumah kosong tak jauh dari TKP pada saat
pencarian barang bukti. Saat itu pelaku HW berupaya melarikan diri sehingga aparat
berupaya melumpukannya dengan timah panas di bagian kaki.
Kapolres
mengakui bahwa ketiga pelaku tersebut sudah lama menjadi incaran pihaknya karena sering terjadi curas di
lokasi itu. Ketiganya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
yang membahayakan jiwa dan harta benda
dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Kapolres
menegaskan bahwa jika terjadi curas serupa di wilayah hukumnya dan berusaha
melarikan diri maka aparat akan melumpuhkannya dengan timah panas.
(Jonathan R)
No comments:
Post a Comment